SRAGEN (KRjogja.com) – Warga Dukuh Ngrandu RT 18/RW 06, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen menolak perpanjangan izin tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di kampung setempat. Alasannya keberadaan tower yang telah berdiri 23 tahun tersebut dirasa merugikan warga.
Ironisnya, proses perpanjangan izin diduga telah dilakukan tapi tanpa melibatkan warga sekitar. Hal inilah yang memicu protes dari warga yang merasa terkena dampak buruk dari keberadaan tower.
Ketua RT 18/RW 06, Dukuh Ngrandu, Sartono kepada wartawan Rabu (9/7/2025) mengatakan, tower transmisi tersebut berdiri di atas lahan milik Partini (55) salah satu warga setempat. Tower telah berdiri sekitar 23 tahun dan sudah dua kali perpanjangan izin. "Bulan Agustus ini izin tower telah habis dan warga belum tahu apakah akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Namun Sartono mengaku sudah berusaha konfirmasi ke PT pengelola tower dan mendapat jawaban kalau izin telah diperpanjang dengan pemilik lahan. Jawaban inilah yang kemudian membuat resah warga yang merasa tidak dilibatkan. "Warga jelas menolak perpanjangan karena mereka yang merasakan dampaknya. Apalagi sampai tidak diajak Rembugan, jelas kami menolak," tegasnya.
Salah satu warga, Agus yang rumahnya tidak jauh dari tower juga mengaku keberatan jika izin tower diperpanjang. Dia mengaku selalu khawatir dan ketakutan selama puluhan tahun sejak berdirinya tower. "Setelah tower berdiri, kami tidak bisa tidur nyenyak. Apalagi usia tower sudah 23 tahun, kami lebih takut lagi sewaktu-waktu bisa ambruk," jelasnya.
Suyatno, warga yang lain juga mengaku takut jika izin tower diperpanjang. Selama ini tinggal di dekat tower selalu dihantui ketakutan. Apalagi kalau hujan disertai petir datang, keluarganya tidak bisa tenang. "Kalau hujan dan petir datang, kilatan petirnya bisa terasa sampai rumah. Saya sudah mengalami berkali-kali," tandasnya.
Kepala Desa Dawung, Aris Sudaryanto saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi dari RT terkait keresahan ini. Namun, ia membenarkan telah mendengar informasi tersebut dari warga yang menghubunginya untuk menanyakan perizinan tower.
Aris juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan tidak memberikan pemberitahuan apapun kepada pemerintah desa terkait perpanjangan izin. Meskipun secara formal RT harus melapor ke Kepala Desa, Aris menyatakan akan segera meneruskan masalah ini ke pihak kecamatan mengingat keresahan ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.
Camat Jenar, Y David Supriyadi juga menyatakan belum menerima aduan warga. Namun dia berjanji akan meneruskan informasi ini ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penanganan lebih lanjut. (Sam)