Krjogja.com - KARANGANYAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar siap menjemput paksa seorang saksi kasus dugaan perintangan perkara dugaan korupsi Masjid Agung Karanganyar. Yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil namun mangkir.
Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan delapan saksi ditetapkan pada kasus ini. Tujuh lainnya relatif mudah diperiksa karena lima diantaranya berstatus tersangka dan ditahan aparat.
Baca Juga: PSIM Ajukan Ijin Berkandang di SSA, Diminta Lakukan Asesmen Keselamatan Bangunan
"Hanya satu ini yang belum bisa diperiksa karena mangkir. Dia saksi sentral. Sudah tiga kali surat pemanggilan dilayangkan. Mangkirnya tanpa keterangan pula," katanya, Rabu (23/7/2025).
Pemanggilan paksa dilindungi secara hukum untuk memperlancar proses penyidikan. Sedangkan penjemputan paksanya dilakukan segera.
Kajari mengatakan akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini mulai pekan depan. Hal ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ditemukan dugaan upaya oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi, mengancam dan membujuk saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar pada saat diperiksa oleh penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung.
Baca Juga: Podcast Sapa Infrastruktur Eps. 3 Bakalan, Merapi, dan Warisan Geologi yang Tak Boleh Dilupakan
Terkait dengan siapa yang diduga melakukan penghalangan penyidikan, Kajari mengatakan tidak membeberkannya.
"Kami masih mencari bukti dan menemukan tersangka. Sekarang sudah ada indikasi keterlibatan sosok berpengaruh. Tidak bisa kami sebutkan," katanya.
Disinggung bagaimana bentuk-bentuk penghalangan penyidikan kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Kajari mengungkapkan ada beberapa tersangka dalam perkara Masjid Agung yang dihubungi oleh orang-orang tertentu.
Mereka diminta untuk jangan dan atau memberikan keterangan sehingga keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Tentunya, lanjut Kajari, dengan memberikan janji-janji tertentu.
Kajari Karanganyar mengatakan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah masih terus berproses. Dalam perkara ini setidaknya tim penyidik Kejari sudah memeriksa 34 orang saksi dari vendor, kontraktor, dan lainnya.
Kajari mengatakan telah menetapkan lima tersangka. Empat tersangka merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Negara merugi Rp12 miliar akibat korupsi ini.
Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatra Barat. Lalu, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, dan Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto.