DPRD Karanganyar Setujui 4 Rancangan Perda

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:15 WIB
Persetujuan raperda (foto;Abdul Alim)
Persetujuan raperda (foto;Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar bersama Bupati Karanganyar menetapkan persetujuan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa 19 Agustus 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo dengan susunan agenda meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi, pembacaan rancangan persetujuan, penetapan bersama, hingga sambutan Bupati Karanganyar.

Baca Juga: Jaga Lingkungan, LDII Gunungkidul Kerja Bakti Massal

Adapun 4 (empat) Raperda yang disetujui meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2026–2045, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar Bagus Selo menyampaikan bahwa keempat RAPERDA telah melalui proses pembahasan yang panjang melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta telah memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: BPJPH-Pemda DIY Teken Komitmen Fasilitasi Sertifikasi Halal, Perkuat Produk Halal Lokal Unggul di Pasar Domestik dan Ekspor

“Semoga Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar pada hari ini dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya, Rabu (20/8/2025)
Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD.

"Keempat Raperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Karanganyar," ungkap dia. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X