Krjogja.com - SRAGEN - Lelang pengelolaan parkir di Taman Harmoni Sragen menuai protes dari paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL). Proses lelang yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dinilai janggal, diskriminatif, dan bahkan melanggar peraturan bupati (Perbup).
Perwakilan Paguyuban PKL Taman Harmoni Sragen, Daryono kepada wartawan Senin (29/9/2025) mengatakan, DLH Sragen memang telah menggelar lelang untuk pengelolaan parkir.
Baca Juga: 33 PTS - Pemkab Kulonprogo Teken MoU, Buka Akses Pendidikan dan Dorong Ekonomi Daerah
Namun, lelang tersebut dinilai tidak ada urgensinya bagi para pedagang. "Kalau mengacu dari awal, sebenarnya tidak perlu lelang, tapi kenapa tetap dilelang? Kenapa hanya tiga pihak yang diundang dan dengan persyaratan yang tidak masuk akal. Pedagang jelas bukan ahli parkir," ujar Daryono.
Tiga pihak yang diundang dalam lelang tersebut adalah PKL Harmoni, Karang Taruna, dan pihak perorangan yang mengatasnamakan perkumpulan parkir. Ironisnya dari ketiga pihak tersebut hanya satu yang dianggap memenuhi persyaratan.
Pedagang mengakui bahwa paguyuban mereka memang tidak memiliki kompetensi langsung dalam pengelolaan parkir. Mereka kemudian berinisiatif memberikan surat kuasa kepada juru parkir lokal yang juga warga Karangmalang. Namun, upaya ini ditolak dan dinyatakan tidak lolos secara administrasi.
Baca Juga: Film Sukma Tembus 1 Juta Penonton, Baim Wong Bangga di Tengah Gempuran Hollywood
"Justru perwakilan pedagang dinyatakan tidak lolos secara administrasi. Jelas ini hanya akal-akalan saja," tegas Daryono.
Pedagang lainnya, Suharno, menambahkan bahwa persyaratan lelang yang ditetapkan DLH sangat janggal dan rumit bagi pedagang. Ia menyebut adanya limit batas lelang sebesar Rp 15 juta.
Padahal, upaya musyawarah pedagang untuk menunjuk orang yang kompeten dan menyerahkan surat kuasa ditolak, dan surat penolakan administrasi baru dikirimkan pada hari pelaksanaan lelang. "Ketika menyerahkan berkas harusnya dikoreksi, bukan hari dilaksanakan lelang baru disurati tidak memenuhi syarat administrasi," ujarnya.
Sementara, kekecewaan atas proses lelang ini turut disuarakan oleh Anggota DPRD Sragen, Fathurrohman. Ia secara terang-terangan menyampaikan catatan keras terhadap kinerja Kepala DLH Sragen. Peringatannya semestinya menjadi perhatian untuk Bupati Sragen.
Fathurrohman menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2023, tidak ada istilah lelang untuk retribusi parkir. Meskipun perbup ini ditujukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dalam kondisi insidentil, dinas lain termasuk DLH dapat memintanya.
"Jadi melelang sudah salahi aturan perbup. Harusnya kepala DLH tahu aturan lelangnya," tandas wakil rakyat dari PKB ini.
Fathurrohman juga menyoroti kejanggalan jumlah peserta lelang yang hanya tiga kelompok. Dengan syarat yang ada, seperti keharusan memiliki akta pendirian perkumpulan parkir yang hampir pasti tidak dimiliki Karang Taruna atau sertifikat pelatihan parkir yang mustahil dimiliki pedagang.