Krjogja.com - KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 33,94 gram, dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka berinisial PSAN alias Cembun (44), warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: ICPA 2025 Buktikan Pertunjukan Teater Eksis
Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karanganyar, Senin (7/10/2025).
“Tersangka diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika. Ia menyimpan, membagi, dan menempatkan sabu-sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan untuk diedarkan,” jelas Kompol Miftahul Huda kepada wartawan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, HP, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Baca Juga: Daftar Seniman yang Tampil di Biennale Jogja 18 Babak II
Barang bukti ditemukan tidak hanya di rumah tersangka, tetapi juga tersebar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yakni di Desa Bekonang, Desa Wirun, dan Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban.
Masing-masing paket sabu dibungkus dengan tisu, dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam, lalu disembunyikan di berbagai tempat seperti semak, kardus, hingga kios.
“Modus seperti ini menunjukkan tersangka cukup berhati-hati dan menggunakan metode ‘ranjau’, di mana sabu tidak diberikan langsung ke pembeli, tetapi diletakkan di titik-titik yang telah disepakati,” tambah Kompol Huda.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal ditambah sepertiga.
Dalam keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa Polres Karanganyar tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan bersama. Kami mohon dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Karanganyar. (Lim)