Bobol Brankas Pakai Tukang Kunci, Uang Rp 57 Juta Ludes untuk Judi dan Foya-Foya

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:40 WIB
Tersangka pembobol brankas (foto:Abdul Alim)
Tersangka pembobol brankas (foto:Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR – Seorang karyawan gudang di PT. Marga Nusantara Jaya, Karanganyar, ditangkap polisi setelah membobol brankas perusahaan dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp57,6 juta.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang judi online, membeli emas batangan, menebus motor yang digadaikan, serta berfoya-foya di Bali.

Baca Juga: DPRD Klaten Soroti RAPBD 2026 Minim Implementasi Program Prioritas

Pelaku berinisial IFR (21), diketahui baru bekerja tiga bulan di perusahaan tersebut. Aksi pembobolan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dengan metode yang semakin nekat.

Menurut keterangan Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda, IFR sempat melakukan dua kali percobaan pembobolan brankas pada Sabtu (27/9) dan Minggu (28/9), namun gagal. Pada percobaan ketiga, Minggu siang (29/9), pelaku datang kembali ke lokasi dan membawa seorang tukang kunci untuk membantu membuka brankas.

"Pelaku berpura-pura sebagai pemilik brankas dan meminta bantuan tukang kunci. Setelah berhasil dibuka, ia langsung mengambil seluruh isi brankas dan melarikan diri," terang Kompol Miftahul, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani dan Suami Jalan-jalan sekitar Malioboro

Uang hasil curian sebesar Rp57.636.205 langsung dibawa IFR ke Bali, tempat ia menginap selama beberapa hari. Di sana, uang digunakan untuk membayar utang judi online, menebus motor yang sempat digadaikan, membeli logam mulia seberat 1 gram, berfoya-foya dengan menyewa mobil dan hotel.

Saat ditangkap pada Kamis malam (2/10) di Exit Tol Pungkruk, Sragen, pelaku hanya menyisakan uang tunai sebesar Rp 14.933.000.

“Pelaku pulang menggunakan mobil sewaan dari Bali. Kami amankan juga barang bukti berupa brankas rusak, handphone, emas batangan, dan koper berisi pakaian,” tambah Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Tri Kandiyono.

IFR kini ditahan di Mapolres Karanganyar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu aksi tersebut. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X