Kejari Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 13:10 WIB
Pemusnahan barang bukti. (Foto: Abdul Alim)
Pemusnahan barang bukti. (Foto: Abdul Alim)


KRjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan ribuan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada triwulan III tahun 2025. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Karanganyar, Rabu (19/11/2025), disaksikan jajaran Forkopimda dan aparat penegak hukum.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berbagai jenis tindak pidana, mulai narkotika, pelanggaran cukai, peredaran pupuk palsu, uang palsu, perjudian, hingga tipiring minuman keras. Dari perkara narkotika, Kejari memusnahkan 100,9836 gram sabu, 685 butir obat terlarang, alat hisap sabu berupa pipet dan perangkat lain, serta delapan unit telepon genggam.

Kepala Kejari Karanganyar Era Indah Soraya menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan barang bukti.

Baca Juga: Pemain PSIM Era 80an, Astiadi Hendarto Tutup Usia

“Semua barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah inkracht. Pemusnahan kami lakukan secara terbuka untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Era.

Selain narkotika, barang bukti terbesar berasal dari perkara pelanggaran cukai. Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan pupuk bersubsidi palsu dari perkara peredaran pupuk ilegal yang merugikan petani dan dapat menurunkan kualitas lahan.

Era menegaskan bahwa Kejari akan terus menindak perkara-perkara yang merugikan negara dan masyarakat.

“Rokok ilegal dan pupuk palsu ini jelas menimbulkan kerugian besar. Negara dirugikan dari sisi penerimaan, masyarakat dirugikan dari sisi kualitas produk. Karena itu semuanya harus dimusnahkan,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Cari Keberadaan Terlapor Penipuan Koperasi AMAJ

Barang bukti perkara lain yang ikut dimusnahkan yakni 2.223 sak pupuk ilegal sembila embar uang palsu pecahan 100.000, sembilan lembar, alat pengisap sabu-sabu, berbagai alat perjudian seperti kartu domino dan papan karambol, serta 200 botol minuman keras dari perkara tipiring. Sejumlah barang bukti lain seperti pakaian dan perlengkapan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana juga dimusnahkan. Pemusnahannya dibakar, diblender, dihancurkan pakai palu dan digerinda.

Melalui pemusnahan ini, Era menegaskan kembali posisi Kejari dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.

“Kami ingin memberi pesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Kejari akan terus bersinergi dengan aparat lain untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Karanganyar,” tutupnya. (Lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X