Krjogja.com - KARANGANYAR - Bermula dari kejadian kebakaran di Pom Bensin (SPBU) Klerong Jatipuro, Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menguak aksi penimbunan pertalite yang dilakukan oleh Endrik Rahim (29) warga Kecamatan Jatipuro.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Rabu (3/5) menyampaikan, aksi kejahatan yang dilakukan Endrik terungkap saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU diKlerong pada Jumat (28/4) lalu.
Saat mengisi pertalite, mobil Grand Max yang dikemudikan Endrik korsleting yang mengakibatkan kebakaran. Api membakar sebagaian Pom Bensin serta dash board mobil.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait kebakaran. Namun dalam perkembangan penyelidikan, ditemukan bukti Endrik melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah. “Berdasarkan keterangan saksi, kita menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Endrik sebagai tersangka kejahatan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Kasat Reskrim.
[crosslink_1]
Selain mengamankan Endrik, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit KBM Pick up merk Daihatsu Zebra warna biru Nopol AD 8578 NF, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol AE 1633 KG, dua unit mesin pompa, 4 jeriken berisi BBM jenis Pertalite, 16 jeriken kosong bekas isi pertalite.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, Endrik dikenakan pasal 40 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquified petroleum gas yang disubsidi Pemerintah,” ungkap Kasat reskrim.
Sebelumnya, mobil Grand Max yang dikemudiakan tersangka terbakar saat mengisi BBM jenis Pertalite. Saat diselidiki Sat Reskrim Polres Karanganyar, ditemukan bukti bahwa tersangka Endrik Rahim melakukan pembelian dan atau sebagai tengkulak BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Jatipuro, Karanganyar dengan memodifikasi tangki bahan bakar sehingga daya tampungnya berlipat. (Lim)