solo

Korupsi Dana Obyek Wisata, Kades Berjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Selasa, 4 April 2023 | 20:25 WIB
Kades Berjo Suyatno resmi ditahan Kejaksaan (foto:Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun enam bulan penjara terhadap Kades Berjo Ngargoyoso Suyatno dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Selain dirinya, mantan dirut BUMDes Berjo Eko Kamasono divonis 4 tahun penjara serta denda dan subsider yang sama dalam kasus korupsi aliran dana pengembangan obyek wisata di Desa Berjo.


Keduanya juga diminta membayar uang pengganti Rp525.655.975.135 subsider 1 tahun kurungan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (3/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebenarnya, vonisnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan JPU masih pikir-pikir terkait vonis Majelis Hakim tersebut. "Kami masih punya waktu satu pekan setelah putusan ini apakah akan menerima atau mengajukan banding," Katanya, Selasa (4/4).


[crosslink_1]


 


Sementara terpidana Suyatno mengambil langkah mengajukan banding atas putusan tersebut. Sikap berbeda dilakukan Eko Kamsono yang memilih menerima putusan itu.


Warga Berjo, Sularno mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes. Agar jangan sampai penggunaan dana BUMDes disalahgunaan.


"Kedepan pengelolaan harus lebih baik. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan," pintanya.


Sularno sebelumnya ikut diperiksa kejaksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo. Keterangannya diperlukan selaku perwakilan warga atas kasus korupsi ini. Diketahui warga Berjo melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Hasil laporan ditindaklanjuti tim Kejari yang maraton memeriksa saksi-saksi. Kemudian menetapkan Suyatno dan Eko Kamsono sebagai tersangka. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.


Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda. Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020. (Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB