Krjogja.com - KARANGANYAR - Kalangan UKM mendukung rancangan perda inisiatif DPRD terkait Bela Beli Karanganyar. Produk hukum tersebut diandalkan melindungi usaha kecil menengah dan memaksa pemerintah berkontribusi aktif.
Ketua Bapemperda DPRD Joko Pramono didampingi anggota DPRD Syamsul Bahri, Latri Sulistyowati, dan dua akademisi dari Semarang optimistis perda Bela Beli Karanganyar mampu mengurangi kemiskinan karena memberi peluang pengusaha kecil menengah mengais rezeki di kampung halaman. Selain itu, pangsa pasarnya jelas yakni warga Karanganyar.
"Harapan kita, dengan perda itu, nanti paling tidak ASN, pegawai BUMD, BUMN yang ada di Karanganyar bisa diimbau membeli produk Karanganyar yang ada, dibandingkan beli produk dari daerah lain, apalagi luar negeri," kata Joko Pramono, Selasa (18/7/2023).
Dia mencontohkan, semua produk milik UKM lokal merupakan jenis kebutuhan pokok hingga barang kebutuhan substitusi. Masyarakat tak perlu ragu membelinya meski kalah promosi dengan produk kemasan dari luar daerah.
Soal kualitas, dengan sendirinya bisa ditingkatkan. Nanti dengan kriteria tertentu bisa disampaikan ke pembuatnya, jika ingin masuk dibeli lewat jaringan bela beli Karanganyar, maka kualitasnya harus tertentu dan sudah melewati standar itu.
Latri Sulistyowati menambahkan, produk bela beli Karanganyar ini akan menjadi alternatif untuk membantu UMKM khususnya di Karanganyar. Sebab meski Bupati Juliyatmono sudah mendesak agar produk UMKM bisa masuk sebanyak 30 persen dari produk jualan di toko modern yang ada, namun kehadiran mereka tetap terpinggirkan.
"Bayangkan, masuknya sulit dengan kriteria banyak, setelah loloskriteria ternyata produk UMKM hanya ditempatkan di tempat tak kelihatan sehingga sampai expired tidak laku, Sudah begitu pembayarannya lama sehingga menghambat produksi," katanya.
Karena itu dengan adanya raperda bela beli Karanganyar ini, UMKM akan memiliki alternatif lebih baik untuk menjual sendiri daripada masuk ke pojokan toko modern. Kampanye ini harus gencar pada masyarakat, sehingga mereka sadar bahwa lebih baik membeli produk tetangga daripada ke toko modern.
Joko Pramono menyadari memang raperda ini tidak memiliki kekuatan hukum untuk misalnya memaksa rakyat beli produk Karanganyar. Namun jika Kepala Daerah mau mendesak minimal ASN, pegawai BUMD dan BUMN di Karanganyar, itu sudah sangat menolong.
Dan bukan saja produk berupa barang, namun juga jasa seperti perbankan dan jasa lainnya. (Lim)