solo

Beli Gorilla, Gogon Mendekam di Sel

Senin, 12 Desember 2022 | 19:10 WIB
Tersangka (kiri) menjalani periksaan penyidik (ist)

Krjogja.com - WONOGIRI - BA alias Poniran alias Gogon (23) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri. Pria asal Tawangharjo Giriwoyo Wonogiri itu berurusan dengan polisi lantaran memiliki paket tembakau sintetis gorila. Paket tembakau gorila itu rencananya akan digunakan pesta bersama teman-temannya.


Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Senin (12/12) sore, menerangkan jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap tersangka di salah satu rumah di Giriwoyo saat tengah berpesta minuman keras bersama beberapa pemuda lain.


Berdasarkan informasi dari warga setempat, rumah tersebut memang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta miras dan narkoba. Bermodal informasi itu, jajaran Satresnarkoba mengintai dan menyelidiki tempat tersebut. Pada Sabtu malam sekira pukul 20.30 WIB, polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat pesta miras dan narkoba itu.


“Sesuai kecurigaan, polisi menemukan satu paket diduga tembakau gorila seberat 1,77 gram yang diletakkan di atas tikar. Selain itu, ada dua linting yang juga diduga tembakau sintetis gorila seberat,1,06 gram,” terang Aiptu Iwan kepada awak media.


Barang terlarang itu kemudian diakui BA sebagai pemiliknya. Tembakau itu rencananya bakal digunakan untuk pesta miras dan narkoba bersama beberapa temannya. Tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu. Narkotika golongan satu ini hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian.


Setelah ditangkap pada malam itu, tersangka langsung digelandang ke Polres Wonogiri untuk ditahan. Adapun barang bukti yang yang disimpan polisi meliputi satu paket plastik klip yang diduga berisi tembakau gorila seberat 1,77 gram, dua linting diduga tembakau gorila seberat 1,06 gram, satu paket kertas sigaret merek Gizeh, satu unit handphone merek IPhone XR, dan satu unit sepeda motor merek Kharisma.


Tersangka BA terancam pidana penjara empat tahun hingga 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Dsh)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB