solo

Ketua DPRD Karanganyar Tuding Eksekutif Ngawur Bikin Perbup Pengisian Perdes

Minggu, 11 Desember 2022 | 13:37 WIB
Ilustrasi (pixabay)

KARANGANYAR - Dispermasdes dan Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar diklarifikasi tentang perbup pengisian perangkat desa. Pimpinan DPRD menuding perbup menyalahi aturan di atasnya.  

 

Ketua DPRD Bagus Selo menuding perbup pengisian perdes dibuat asal-asalan tanpa mengacu perda, Permendes dan undang-undang tentang desa. Kewenangan kades yang tecerabut merupakan imbas penerapan perbup yang dianggap ngawur. 

 

"Di aturan di atasnya (permendes, UU dan Perda) hanya mengatur untuk penyaringan dan penjaringan calon perangkat desa. Tapi kenapa di Perbup yang seharusnya mengacu dari itu malah melenceng. Ada disisipkan tentant penetapan calon perdes. Hal ini sudah mengebiri kewenangan kades yang seharusnya punya hak memilih perdes," kata Bagus Selo, Jumat (9/12/2022).

 

Bagus Selo serta para pimpinan DPRD dan pejabat pemkab memulai klarifikasi pukul 11.15 WIB. Mereka menunggu selama berjam-jam kehadiran Kabag Hukum Karanganyar Metty feriska Rajagukguk. Metty beralasan terlambat karena menghadiri kegiatan dinas di Colomadu. 


 

Ketua DPRD Bagus Selo langsung mencecar pertanyaan hingga meminta klarifikasi Bagian Hukum mengenai perbup seleksi perangkat desa. Perbup ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa.

 

Dimana jika merujuk Perbup No 81 Tahun 2022, Kades tidak memiliki kewenangan dalam memilih perangkat desanya.

 

Di pasal 31 ayat 2 Perbup 81 tahun 2022, kepala desa hanya diperbolehkan menunjuk satu calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan untuk diajukan ke camat. Artinya penetapan calon terpilih ada di tangan camat. 

 

Padahal di dalam Perda secara gamblang diatur bahwa kewenangan Pemkab dalam hal ini camat hanya sampai proses penjaringan dan penyaringan. Sementara Kades memiliki kewenangan dalam mengangkat, memberhentikan dan memutasi perangkat desa. 

 

"Jenengan ini menyalahi. Tiap 4 bulan idealnya konsultasi kegiatan dinas ke dewan. Dan ini sama sekali enggak konsultasi. Motivasi anda apa. Ngejar reward?" katanya.

 

Dalam agenda klarifikasi itu, Kabag Hukum Setda Pemkab Karanganyar Kabag Hukum Karanganyar Metty Feriska Rajagukguk mengatakan ketidakpuasan pimpinan DPRD perihal penerapan Perbup No 81 tahun 2022 bakal disampaikan ke Bupati Juliyatmono.

 

Ia tak bisa memutuskan sendiri untuk mencabut apalagi merevisi perbup. "Akan saya konsultasikan dulu ke bupati," katanya singkat. (Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB