Krjogja.com - SRAGEN - Sebanyak 9 remaja Sragen yang aksinya viral di media sosial (medsos) karena konvoi mengacungkan senjata tajam (saja) diamankan polisi. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, 3 orang di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sajam.
Aksi konvoi viral layaknya klitih ini sempat terekam melintas di Jalan Ringroad Utara, Kelurahan Sine, Sragen kota. Setelah viral, kemudian Polres Sragen bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku konvoi yang naik sepeda motor.
Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama saat pers rilis di mapolres setempat, Jumat (18/11/2022) mengatakan, polisi sudah mengamankan 9 orang yang terduga terlibat dalam video tersebut. "Setelah viral videonya, Satreskrim Polres Sragen kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Kemudian diamankan 9 orang terduga pelaku peserta konvoi," ujarnya.
Menurutnya, para pelaku yang diamankan rata-rata masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur. Mereka biasanya berkumpul di salah satu angkringan dan tergabung dalam satu geng.
Mereka menamai gengnya, Raharjo21, dimana Raharjo merupakan lokasi berkumpul, dan 21 merupakan angkatan ke-21 mereka setelah diangkat menjadi anggota salah satu perguruan silat. Dalam grup tersebut ada sebanyak 80 orang pelajar yang tersebar dari seluruh wilayah Kabupaten Sragen.
Ketika hendak diamankan, tambah Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi, mereka seolah-olah merasa tidak menyesal. Bahkan, mereka sempat mengelabui polisi dan menyangkal jika mereka pelaku dari yang ada di video viral tersebut. "Jadi ada yang kita amankan di lapangan, ada yang pada saat itu kita koordinasi dengan pihak sekolah untuk mengantar ke Mapolres Sragen," ungkapnya.
Ditambahkan Lanang, setelah melakukan penyidikan intensif, polisi kemudian menetapkan 3 tersangka masing-masing D (18) warga Masaran Sragen, G (15) warga Sidoharjo Sragen dan D (14) warga Kedawung Sragen. Ketiganya akan dijerat Pasal asal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1991 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. (Sam)