solo

Barang Bukti Kasus Incraht Dimusnahkan

Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:46 WIB
Pemusnahan barang bukti di Kejari Karanganyar (Foto:Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (25/10/2022). Kasus itu antara lain perjudian, narkotika, psikotropika, uang palsu, tindak pidana kekerasan dan lain-lain.


Barang bukti yang dimusnahkan dari 41 kasus yang ditangani kejaksaan sejak tahun 2020 diantaranya sabu seberat 53,94 gram, obat obatan ilegal berjumlah 5.182 butir, uang palsu (upal) senilai Rp3.650.000 dengan rincian 22 lembar uang pecahan Rp100.000 dan 29 uang pecahan Rp50.000. Kemudian juga ribuan pita cukai ilegal dan kapur ajaib palsu.


Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karanganyar Anthony Rhomadona mengungkapkan pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin yang dilakukan dua kali dalam satu tahun. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah yang dikumpulkan pada semester dua tahun 2020.


Uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, obat terlarang dan psikotropika dilarutkan lalu dibuang atau dihancurkan. Sedangkan pita cukai ilegal dipotong-potong.


"Ini bagian dari upaya transparansi dan kontrol publik. Barang bukti dimusnahkan secara terbuka dan besar-besaran. Ini barang bukti dari beberapa perkara selama tahun 2020," tutur Anthony.


Kajari Karanganyar, M Zuhri mengatakan kasus narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut. Pengguna maupun pengedar akan dijerat dengan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.


Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan masyarakat berperan besar dalam menekan peredaran narkoba. "Kami kerja sama P4GN, sukarelawan, dan masyarakat. Kami juga fokus pencegahan peredaran narkoba tetapi yang terpenting itu kesadaran pribadi. Tidak ada masa depan di situ dan malah membunuh diri pelan-pelan. Kami perang melawan bahaya narkotika dan psikotropika," tutur Kapolres. (Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB