KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pelatih dari perguruan silat asal Karanganyar, Jateng berinisial Sa (23) ditetapkan tersangka kasus penganiayaan berujung maut. Ia kini ditahan di Mapolres guna memudahkan proses penyidikan.
Sa ditetapkan tersangka setelah polisi mendapat kesaksian dari 11 orang yang mengetahui peristiwa kekerasan yang berlangsung di lapangan Kerjo Desa Karangrejo Kecamatan Kerjo pada Kamis malam (5/5). Para saksi menyebut korban bernama Agil Hariyaji (21) meninggal dunia setelah mengalami kejang-kejang. Gejala itu dialaminya akibat ditendang dan dipukul Sa. Bahkan korban sampai jatuh tersungkur.
Di perutnya tergores luka sepanjang 1 cm di ulu hati. Kemudian pendarahan di bagian mulut. Meski hasil autopsi belum keluar, namun polisi optimistis dua alat buktinya cukup kuat untuk menjerat Sa.
"Keterangan para saksi menyebut Sa menendang dan memukul korban sampai jatuh dan kejang-kejang lalu meninggal dunia. Kami mengantongi dua alat bukti yang menjerat Sa sebagai tersangka. Sekarang sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko kepada Gatra.com, Sabtu (7/5).
Dua alat bukti itu akan diajukan ke muka pengadilan. Alasan itu yang membuat Agung belum mengungkapkan sekarang. Tersangka dijerat pasal 351 (3) KUHP subsider pasal 359 KUHP.
"Tersangka saat ini ditahan, untuk penyidikan lebih lanjut. Sejauh inj, hanya satu tersangka yang ditetapkan," jelasnya.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, ditetapkan satu orang tersangka. Polisi juga belum mengungkap apakah ada korban luka lainnya dalam peristiwa itu.