solo

Kasus Bos PT SM Tak Kunjung Tuntas, Diduga Ada Oknum Polisi Mainkan Perkara

Jumat, 8 April 2022 | 06:31 WIB
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto.

SOLO, KRJOGJA.com - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor dua Bos PT SM, IW dan KC seperti yang dilaporkan pengusaha asal kota Solo, Andri Cahyadi, tak kunjung tuntas penanganannya.

Meski sudah setahun lebih dilaporkan ke Bareskrim, pada Maret 2021, namun hingga kini, kasus tersebut belum naik ke penyidikan. Padahal, Andri telah menunjukkan berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan ke penyidik, termasuk menyebut para saksi kunci untuk dimintai keterangan untuk membongkar kasus ini.

Andri Cahyadi kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) mengatakan sudah waktunya penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke jenjang penyidikan.

Khawatir dan takut kasus  yang dilaporkan ke Bareskrim ini "menguap" sampai-sampai Andri Cahyadi mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 yang dilayangkan ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam surat itu, Andri Cahyadi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk menyebut sosok kunci dalam perkara ini tak kunjung diperiksa, termasuk Komisaris Utama (Komut) PT SM, IW.

Bahkan menurut Andri Cahyadi bahwa bukti bukti yang telah diberikan belum sepenuhnya didalami termasuk pembelian saham saham publik PT EE Indonesia Tbk yang dibeli dengan memakai nominee asing salah satunya Interventure capital pte ltd yang diduga kuat pemiliknya IW .Hal tersebut juga diperkuat dengan informasi yang didapat dari KC dan Benny Wirawansa.

Dalam kasus ini, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto memberikan tanggapan soal kesan mengambangnya kasus tersebut hingga belum ada penetapan tersangka.

"Sudah ada bukti-bukti kan, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda (penetapan tersangka)?" kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

"Kalau Kabareskrim tak segera bertindak padahal bukti sudah lengkap, akan timbul pertanyaan dari masyakarat mulai akuntanbilitas hingga menciderai rasa keadilan," tambah dia.

Terkait kasus TPPU, Bambang menyebut jika kewenangan terbesar kepolisian ada pada Kabareskrim.

Namun masalahnya, lanjut dia, kewenangan yang sangat besar itu tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas.

"Akibatnya adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim. Padahal kebijakan Kabareskrim sangat besar, maka ada pepatah Power tends to corrupt, absolute power, corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak-Red)," tandasnya.

Untuk itu, Bambang menyebut dengan berbagai bukti kasus TPPU PT SM yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB