Disebutkan, laporan yang diterima satu kasus dan sudah ditangani. Pimpinan sebuah perguruan tinggi di Jateng itu terindikasi melakukan pelanggaran pelecehan seksual. Korban mahasiswa Bidikmisi, mengaku saat menerima kuliah diintimidasi dan didzalimi,†jelas Dr Lukman kepada wartawan di sela Forum Komunikasi pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah VI, Jateng, Selasa (25/1).
Kasusnya muncul ke permukaan, setelah terbitnya peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dr Lukman enggan menyebut nama perguruan tinggi. "Dalam menangani kasus yang bisa berdampak luas pihaknya perlu hati-hati."
Ini korban pelecehan yang jika diumumkan akan berdampak korban dipermalukan dan bukan terdakwanya. "Dalam menangani kasus pelanggaran pelecehan seksual, kita lebih hati-hati dan kita lebih silent. Meski tidak disebutkan nama perguruan tinggi bukan berarti kasus itu didiamkan."
Dijelaskan, penanganan perlu hati-hati karena dalam kasus pelanggaran pelecehan seksual ada korban, ada tersangka dan ada saksi yang harus dilindungi. Itu sebabnya tidak diblow up dan tidak disebut nama perguruan tinggi. (Qom)