WONOGIRI, KRjogja.com - Kasus korupsi terbesar di daerah Wonogiri tengah diusut jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4.065.269.776 itu terjadi di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Lenggar Bujogiri Girimarto Kabupaten Wonogiri. Sejumlah oknum pengurus sudah dimintai keterangan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intel Feby Rudy Purwanto, Kamis (16/12) membenarkan adanya dugaan kasus korupsi terbesar itu. Untuk pengusutan lebih lanjut pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan saksi ahli.
Saksi-saksi tersebut, berasal dari pengurus BUMDESMA Lenggar Bujogiri, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) selaku pemberi hibah proyek peternakan sapi.
Menurut Feby, Kejari Wonogiri mengacu pasal 2 UU no 31/1999 subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jika telah mendapatkan tersangkanya. "Ada indikasi pengelolaan aset negara tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Dijelaskan Kasi Intelijen, BUMDESMA Lenggar Bujogiri Girimarto merupakan BUMDES merger lima desa yakni Desa Waleng, Semagar, Bubakan, Selorejo, dan Desa Girimarto Kecamatan Girimarto Wonogiri. BUMDESMA tersebut berdiri tahun 2016 lalu. Mereka semula mengelola ratusan sapi bantuan Kemendes PDTT. (Dsh)