solo

Siap Edarkan Upal Hampir RP 10 Juta, Dibekuk Polisi

Kamis, 19 Agustus 2021 | 22:11 WIB
Pelaku pengedar upal yang diamankan jajaran Polres Sragen. (Foto : Said Masykuri)

SRAGEN, KRJOGJA.com - Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang sempat meresahkan warga. Tersangka pengedar uang palsu (Upal), Sut (38), warga , Islam, Desa Taraman RT 12, Kecamatan Sidoharjo, Sragen dibekuk saat bersembunyi menginap di Hotel Surya Sukowati, Sragen, Kamis (19/08/2021).

Tersangka ditangkap berikut barang bukti (BB) berupa upal senilai Rp 9.950.000 yang tersimpan di koper. Upal yang siap diedarkan sebanyak itu terdiri atas pecahan seratusan ribu sebanyak Rp 4.500.000 dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5.450.000.

Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya upal yang dipakai untuk transaksi pembayaran di Desa Jirapan Kecamatan Masaran, Sragen, beberapa waktu lalu. Petugas Polsek Masaran dibantu Remob Polres Sragen kemudian melalukan penyelidikan.

Hasilnya diketahui tersangka bersembunyi di hotel dan segera dilakukan penggrebekan. Benar saja, tersangka diketahui sedang berfoya-foya di dalam kamar dan langsung ditangkap berikut BB satu koper upal.

Menurut Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, tersangka sudah diamankan tadi pagi pukul 04.00 WIB oleh tim Resmob saat berada di Hotel Surya Sukowati Sragen. "Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Masaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (Sam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB