solo

APBD Cairkan Santunan Bagi Lansia dan Anak Yatim

Kamis, 6 Mei 2021 | 23:14 WIB
Penyerahan bantuan santunan ke lansia dan anak yatim oleh Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar. (foto:Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Sebanyak 4.625 lansia dan 3.479 anak yatim, piatu dan yatim piatu di Kabupaten Karanganyar menerima santunan dari Pemkab Karanganyar. Bantuan sosial tunai bersumber APBD 2021 tersebut sengaja diberikan mendekati lebaran.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki mengatakan masing-masing penerima berhak Rp300 ribu. Adapun total APBD untuk keperluan ini Rp 2,4 miliar.

“APBD masih bisa menyalurkannya di tengah situasi sulit. Besarannya memang berkurang dibandingkan 2019 yakni Rp 500 ribu. Sekarang hanya Rp 300 ribu. Pandemi pada 2020 juga mengakibatkan refocusing,” katanya usai membagikan santunan Hari Raya itu ke warga di Desa Suruh, Jaten, Karanganyar, Rabu (5/5).

Meski nominal yang diterima menurun, namun jumlah penerima masih tetap tinggi. Penyaluran bansos tunai APBD kabupaten untuk lansia dan yatim dilakukan selama tiga hari mulai Selasa-Kamis (4-6/5). Hari pertama dilakukan di enam kecamatan yaitu Colomado, Gondangrejo, Kerjo, Jenawi, Jatipuro, dan Jatiyoso. Hari kedua di kecamatan Jaten, Kebakkramat, Jumapolo, Jumantono, Tawangmangu, dan Karangpandan. Sedangkan di hari ketiga di Kecamatan Mojogedang, Matesih, Karanganyar, dan Ngargoyoso.

“TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) adalah yang melakukan pendataan sekaligus verifikasi. Penerimanya tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kecuali lansia yang sudah meninggal dunia atau yatim baru,” katanya.

Petugas TKSK mempersilakan penerima diwakilkan, terutama bagi lansia sulit beraktivitas. Atau malah uang tunai diantarkan ke rumah penerima. Sedangkan penyalurannya dipusatkan di kantor desa/kelurahan. Menurutnya, tidak ada ketentuan khusus pemakaian uang.

“Enggak dipusatkan di kecamatan. Takutnya terjadi kerumunan. Jelang lebaran tentunya banyak kebutuhan. Bisa dipakai untuk berbelanja kebutuhan itu. Anak sekolah juga bisa dipakai beli kuota data,” jelasnya.

Pemberian bantuan uang tunai ini sudah dijalankan sejak 2017. Tahun-tahun awal diberikan nominal Rp 300 ribu kemudian naik menjadi Rp 500 ribu per penerima. “Sekarang kembali ke Rp 300 ribu,” jelasnya.

Adapun syarat penerima bansos untuk lansia minimal berusia 66 tahun dan diutamakan berasal dari keluarga miskin. Sementara untuk yatim dan anak yatim piatu maksimal berumur 17 tahun dan diutamakan dari keluarga miskin, masih sekolah maupun sudah putus sekolah.(Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB