solo

Henry Indraguna Tangani Sengketa Tanah di Teposanan

Kamis, 11 Maret 2021 | 17:59 WIB
IMG_20210311_182603

SOLO, KRJOGJA.com - Sebanyak 46 warga Teposanan, Sriwedari, Laweyan, Solo yang menjadi korban dugaan penipuan kasus jual beli tanah 3.485

meter persegi di Teposanan, Laweyan, Soll mengadu ke Wakil ketua Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar DR (c) KP Henry Indraguna, SH, CLA, CIL, Kamis (11/3/2021).

Henry didampingi Tim Bakumham DPD Golkar Solo diantaranya Kusumo Anindito, SH.MKn (ketua) Adv.WIWIK DWI HABSARI, SH. ( Sekretaris) RM.Sigit Kusdaryatmo,SH (anggota) dan H.Mudzaki SAg ketua RW Teposanan mengatakan begitu pihaknya mendengar permasalahan tersebut, maka secepatnya dia turun untuk melakukan sosialisasi di tengah-tengah warga setempat, guna mengetahui kronologis dan menampung permasalahan yang dialami warga Teposanan.

Kasus sengketa tanah ini terjadi sejak tahun 1989, dimana sebelumnya tanah seluas 3.485 meter persegi di Kampung Teposanan, Solo itu milik empat orang, yaitu Suseno, Suparno, Sujono dan Suradi, dari keempatnya, yang hingga kini masih hidup hanya Suradi. Dalam perkembangannya tanah tersebut di beli oleh 46 warga dan sudah terbit akta jual-beli, pada 22 September 1989. Memang, awalnya pembelian tanah itu dilakukan dengan cara mengangsur, akhirnya sudah lunas. Namun anehnya, sampai sekarang sertifikat tanah balik nama belum turun. Memang kami sudah berusaha mengurus lewat pengacara, namun sampai sekarang juga belum terealisasi ujar Mudzakir, Ketua RW III, Teposanan itu.

Menyinggung tentang langkah apa yang bakal dilakukan Henry dan Tim dari Bakumham Golkar DPD Surakarta ini ? Henry menjelaskan, dalam minggu ini warga mencabut gugatannya kepada kuasa hukum sebelumnya dan meminta data-data tentang permasalahan ini. Selanjutnya, Henry akan melakukan mediasi kepada ahli waris dan warga setempat. Juga pihaknya akan mengirim surat ke BPN Solo, untuk audiensi. Melalui mediasi dan audiensi inilah, diharapkan mendapatkan titik temu, sehingga puluhan warga ini menerima kepastian hukum yang sah papar Henry sembari menambahkan, jika langkah itu tidak mendapatkan titik terang, maka pihaknya akan melangkah menaikkan kasus sengketa tanah ini lewat jalur hukum, seperti melakukan somasi, gugatan perdata maupun pidana. (Hwa)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB