solo

Kapolda Jateng: Polisi Tuntaskan Kasus Intoleran

Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:08 WIB
Tim buru sergap naik sepeda motor buru kelompok intoleran (Adndjar HW)

SOLO, KRJOGJA.com - Tim gabungan Polres Kota Solo bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah berhasil menangkap oknum penggerak berinisial S dalam kasus penganiayaan oleh kelompok intoleran saat hajadan adat Jawa Midodareni di Kampung Mertodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (18/8/2020). Polisi juga telah mengirim lima berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus intoleran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Pasal berlapis yang disangkakan kepada lima tersangka yakni pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan 170 KUHP, serta Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana menghasut dan mengajak terjadinya aksi kekerasan bersama sama, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH, SST, MK didampingi Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, usai kegiatan Apel Bersama di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Selasa (18/8/2020).

Menurut Kapolresta Solo , S merupakan warga Kota Solo yang ditangkap di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Tersangka dijerat pasal 160 tentang penghasutan yang mengakibatkan terjadinya kekerasan, di Mertodranan.

Sementara Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam amanatnya mengatakan pihaknya memberi penekanan pada jajaran kepolisian di Solo Raya.

"Ada tiga hal terkait pengamanan di Solo Raya, yakni kasus penganiayaan yang dilakukan kelompok intoleran di Mertodranan, Pasarkliwon, penanganan dan percepatan Covid-19, dan pelaksanaan Pilkada 2020.

Penekanan Kapolda pada kasus kelompok intoleransi menegaskan, jajaran kepolisian harus bersikap tegas untuk menuntaskan persoalan di masyarakat. “Setiap Kapolres di masing-masing wilayah, perwira, dan anggotanya bersama-sama mengatasi krisis. Beri keamanan dan kenyamanan pada masyarakat,” tegas Kapolda.

Kapolda menginginkan polisi merupakan petarung, bukan jadi ayam sayur yang disembelih dan dimakan dagingnya. “Kalau petarung itu mampu dalam situasi apa pun. Polri tidak hanya profesi, tetapi jalan untuk mengabdi. Kegiatan ini berjenjang dan berlanjut. Hadirnya Polri bisa dirasakan manfaatnya jangan menyakiti hati masyarakat,” sambung Luthfi.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan di Kampung Mertodranan, Pasar kliwon, Solo, pada Sabtu (8/8/2020), menjadi atensi Polda Jateng. Kini polisi telah mengamankan 10 orang dan lima di antaranya menjadi tersangka dalam kasus intoleran Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. (Hwa)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB