KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Warga Desa Gonilan, Sukoharjo, DES (25) diringkus aparat Satreskrim Polres Karanganyar atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan DES ‘dijemput’ aparat saat dirinya asyik wedangan di angkringan wilayah Desa Gajahan, Colomadu pada Jumat (10/7). Sebuah ponsel milik pelaku menjadi barang bukti kasus ini.
“Orangtua korban melihat isi percakapan medsos anaknya. Ternyata isinya begitu. Anaknya dipaksa melayani birahi pelaku,†kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres, Rabu (22/7).
Diceritakannya, korban berinisial ASR (14) asal Ngemplak Boyolali menjalin hubungan dengan pelaku. Keduanya aktif berkomunikasi di facebook hingga akhirnya DES mengajak ASR berhubungan badan. Awalnya korban menolak, Namun tersangka terus memaksanya dengan berbagai ancaman. Satu diantaranya bakal memutuskan hubungan mereka apabila niatannya tak sampai.
Lantaran takut hubungannya disudahi, akhirnya ASR menyetujuinya meski berat hati. Pada Selasa (12/5), Eko menjemput ASR di depan SDN 1 Balong Boyolali. Dengan berboncengan di atas sepeda motor Yamaha Mio AD 22014 SO, keduanya meluncur ke Hotel Jonggrang I Colomadu. Di situlah persetubuhan dilakukan, bahkan, keduanya melakukan itu sampai dua kali.
“Orangtua korban memarahi ASR karena pulang terlambat. Kemudian melihat di ponselnya ada percakapan tidak pantas antara dirinya dengan DES. Pelaku membahas tentang gedel atau ajakan persetubuhan,†katanya.
Barang bukti selain ponsel milik tersangka juga ponsel milik korban. Selain itu beberapa potong pakaian dan sepeda motor sarana.
Atas perbuatannya, DES dijerat pasal 81UU NO 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara masksimal 15 tahun. (Lim)