SRAGEN, KRJOGJA.com - Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan new normal di Kabupaten Sragen akhirnya diterbitkan, Kamis (2/7). Perbup No 33/2020 yang ditandatangani Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati ini mengatur tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Normal Baru untuk Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Sragen.
Perbup new normal mengatur protokol kesehatan untuk tujuh sektor beserta sanksinya yang berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pembinaan pekerjaan sosial sesuai dengan kasusnya. Ketujuh sektor yang diatur dalam Perbup itu terdiri atas sektor perekonomian, sosial, kesehatan, transportasi, ruang publik, pariwisata, dan keagamaan.
Setiap warga Sragen diwajibkan mengikuti penerapan tatanan kehidupan normal baru (new normal) untuk mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan serta kehidupan sosial ekonomi. "Perbup sudah kami keluarkan. Kami akan melihat masyarakat supaya bisa mematuhi dan membaca benar Perbup tersebut," ujar Yuni di sela kegiatan rapid test di Kecamatan Mondokan.
Yuni berharap masyarakat benar-benar menerapkan new normal dengan benar. Untuk pengawasannya, nanti ada tim gabungan untuk patroli yang dikoordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen bersama TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
Yuni optimistis penerbitan Perbup yang dibarengi dengan pencabutan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 itu tidak akan berdampak pada meningkatnya angka kasus positif di Sragen. "Semoga tidak berdampak (penambahan kasus), tetapi kami harus tetap waspada. Kalau masyarakat patuh maka kasus Covid-19 bisa dikendalikan dengan baik," jelasnya.
Yuni menerangkan dalam sepekan terakhir tidak ada peningkatan kasus yang signifikan tetapi angka kasus sembuh justru lebih banyak dan kasus meninggal dunia satu orang. Yuni yakin dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terus menurun maka Sragen yang sekarang zona kuning segera menuju zona hijau.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, Sri Subekti, mengatakan rapid test massal sudah bergerak di 20 kecamatan dan Kecamatan Mondokan menjadi kecamatan ke-20 yang disasar tim. Rapid test massal di Mondokan menyasar 262 orang dan hasilnya semua non reaktif.
"Total sasaran rapid test massal sekarang sebanyak 5.727 orang. Selain rapid test, Dinkes juga melakukan swab test terhadap tujuh orang penghuni ruang karantina mandiri di Technopark Sragen plus satu orang yang melakukan rapid test mandiri asal Sambungmacan, Sragen," katanya. (Sam)