KARANGANYAR, KRJOGJA.com -Sebanyak 22 narapidana yang dikembalikan ke masyarakat diminta mengarantina diri secara mandiri. Selain mengantisipasi tertular virus corona, juga mencegah mereka kembali kambuh melakukan tindak kejahatan.
"Mereka masih usia produktif. Sangat mungkin kembali ke jalan yang benar. Masa hukuman mereka belum habis tapi mendapat asimilasi dari Kemenkumham dan dikembalikan ke masyarakat. Tapi harus karantina mandiri selama 14 hari. Itu prosedurnya," kata Kepala Badan Kesbangpol Karanganyar Agus Cipto Waluyo kepada wartawan.
Ia mengatakan puluhan napi itu mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Mereka dibebaskan pada awal April lalu dari LP Klas I Surakarta. Dari 22 napi itu, dua diantaranya perempuan.
Ia memiliki daftar nama dan alamat para napi itu. Mereka berdomisili di Jenawi, Jaten dan Tasikmadu. Pada Rabu (15/4) lalu, Pemkab Karanganyar memberi bantuan sembako untuk mendukung kebutuhan mereka di masa karantina.
Agus mengungkapkan, selain memberikan bantuan sembako, pemkab juga mengawasi gerak-geriknya usai dibebaskan. "Langkah antisipasi serta pengawasan. Mengetahuikondisi para napi, memantau mereka apakah berada di rumah," terangnya.