solo

Ternyata, Pelaku Sabotase PJU Flyover Palur ABK

Kamis, 12 Desember 2019 | 11:08 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com -Satreskrim Polres Karanganyar menangani kasus sabotase jaringan listrik flyover Palur. Pelakunya anak berkebutuhan khusus (ABK). 

"Dua ditetapkan pelaku. Keduanya anak-anak, A dan AA. Salah satunya anak berkebutuhan khusus," kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi kepada wartawan di Mapolres.


Didampingi Kasatreskrim AKP Ismanto Yuwono, ia mengatakan kedua pelaku di bawah pembinaan unit perlindungan anak dan perempuan (PPA). Pelaku tidak menahan keduanya, melainkan dibina bersama orangtuanya. AA seorang pelajar sekolah menengan berusia 15 tahun sedangkan A seorang bocah berkebutuhan khusus berusia 13 tahun. Keduanya mengunggah aktivitas tidak biasa ke media sosial. Yakni memutus aliran listrik lampu penerangan jalan umum (PJU) pada Minggu, 17 November pukul 03.00 WIB.

Selain mengakibatkan sebagian PJU di sisi barat flyover padam, juga memicu kecaman netizen. Berbagai komentar warga dunia maya menghendaki pelaku ditindak tegas. 

Kapolres mengatakan para pelaku mengaku sekadar iseng melakukannya. Awalnya, mereka hanya lewat di TKP yang sepi. Saat melihat rangkaian kabel terjuntai di salah satu PJU, lalu dicopot. Mereka langsung girang melihat fenomena padamnya lampu yang membuat suasana gelap gulita. Lalu, mereka mengulanginya namun direkam dan diunggah ke facebook. 

"Kami mengimbau anak-anak jangan kelayaban. Demi ketertiban dan keamanan,' katanya. 

Sedangkan untuk pelaku ABK, Satreskrim menghadirkan orangtuanya. Polisi meminta pelaku diawasi lebih ketat. Keduanya dijerat pasal 503 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancan hukuman maksimal 3 hari dan denda Rp 250.(Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB