KARANGANYAR, KRJOGJA.com -DPRD Karanganyar menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif dewan. Dua raperda dari DPRD itu adalah raperda perlindungan pasar rakyat dan raperda koperasi dan koperasi simpan pinjam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono mengatakan dua raperda yang diusulkannya itu mendesak untuk dibahas. Mengenai raperda perlindungan pasar rakyat, Joko mendasari pada maraknya swalayan dan minimarket waralaba yang makin menyingkirkan keberadaan pasar tradisional.
“Perda ini diharapkan mampu melindungi pasar rakyat yang dimiliki sebagian besar masyarakat. Sekaligus perlu pembinaan yang memadai agar pasar rakyat dapat tumbuh dengan baik,†katanya kepada KR, Jumat (1/11).
Sementara untuk koperasi, menurut Joko perlu ditata untuk dapat lebih baik mengelola dana masyarakat maupun menyalurkan pinjaman. Sebab sebagian besar pembangunan ekonomi berada di koperasi sehingga diperlukan aturan yang memudahkan koperasi dapat berkembang baik, utamanya menggerakkan kelompok usaha kecil dan menengah.Â
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menanggapi baik usulan dua rancangan perda oleh kalangan dewan. Yakni Raperda Koperasi serta Koperasi Simpan Pinjam serta perlindungan pasar rakyat. Memperhatikan usulan tersebut, Bupati hanya meminta dikoreksi sedikit perihal raperda koperasi dan koperasi simpan pinjam. Dari sisi redaksional, Bupati menginginkan hanya diberi judul raperda koperasi.
“Simpan pinjam ini hanya jenis usahanya saja dan sudah termasuk dalam koperasi. Sebaiknya raperda koperasi. Memperhatikan usulan DPRD tersebut, kami setuju untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada,†papar Bupati Karanganyar ketika menyampaikan usulan raperda dalam sidang paripurna penyampaian pendapat bupati terhadap dua rancangan raperda yang diusulkan anggota dewan. (Lim)