KARANGANYAR, KRJOGJA.com -Operator dan Administrator Data Base (ADB) kependudukan diminta tak terbuai bujuk rayu calo. Mereka juga diminta memusnahkan KTP yang sudah tidak berlaku, agar mencegah penyalahgunaan.
“Sudah ada lima sampai enam kasus penyalahgunaan data yang dibaha ke ranah hukum. Itu terjadi di luar Karanganyar. Jangan sampai praktik serupa di sini,†tegas Kepala Dispendukcapil Karanganyar, Suprapto di hadapan operator dan ADB dalam rapat koordinasi di Podang 1 Kantor Bupati.
Informasi yang diterimanya, pemalsuan data kependudukan menyebabkan kisruh nasabah perbankan. Ternyata, pengajuan pinjaman ke bank menggunakan KTP bodong. Setelah ditelusuri, itu akibat ulah nakal oknum operator kependudukan.
“KTP bekas namun ditindih data baru. Ada makelar yang menggunakan jasa oknum operator. Jangan ikut-ikutan. Imbalan tak seberapa namun ancaman hukum menghadang,†lanjutnya.
Guna mencegah praktik tersebut, ia mengimbau operator dan ADB kependudukan segera mengirim keping KTP tak berlaku ke kantor dinas maksimal 1 X24 jam setelah dokumen itu diproses. Di kantor dinas, keping KTP akan dibakar.
Suprapto mengatakan, dokumen itu rawan disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab apabila tak segera dimusnahkan. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan blangko KTP elektronik langka. Pengadaan dari pemerintah pusat juga seret.
“Blanko e-KTP langka sampai akhir tahun ini. Di kantor dinas saja dibatasi minta ke pusat. Hanya boleh sebulan sekali mintanya. Itu pun diberi 500 keping saja. Jadi, mohon maklum jika menggunakan suket (surat keterangan) pengganti KTP,†katanya.