Meski demikian, pihaknya tetap melayani cetak kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan akte kelahiran maupun kematian. Rencananya, Dispendukcapil akan memproses pengadaan 10 ribu keping KIA bersumber APBD perubahan.
“Pengadaan KIA bersumber APBD. Direncanakan cetak blangko 10 ribu lembar. Per lembar itu Rp 4.500. Lebih murah dibanding KTP yang per lembarnya Rp 11 ribu,†katanya. (Lim)