KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menghitung nilai korupsi penyelewengan bantuan keuangan pemerintah pusat dan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)Â tahun 2017 di Desa Girimulyo, Ngargoyoso Rp 1 miliar lebih.
Identitas tersangka segera diungkap pada pekan ini. "Yang pasti, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian Rp 1 miliar lebih. Penyelewengan dari ADD Rp 400 juta dan dari PTSL Rp 900 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Suhartoyo kepada wartawan, Rabu (3/4).Â
Pengusutan kasus telah memasuki tahap penyidikan. Suhartoyo mengatakan, identitas calon tersangka sudah dikantongi. Ia tak merasa ragu menetapkan statusnya. Saat ini, penyidik telah memanggil 36 saksi. Satu diantaranya Kades Girimulyo, Suparno.Â
"Kades Suparno datang setiap kali dipanggil. Tapi keterangannya berbelit-belit. Itu enggak masalah karena kami memiliki bukti dan alat bukti kuat. Pada pekan ini sudah ditetapkan tersangka," katanya.Â
Dalam masa penyelidikan, Kades Suparno mengembalikan uang Rp 6 juta. Setelah itu, Kejari tak memiliki informasi aktivitas tersebut. Penyidik sengaja fokus pada seluruh perbuatan penyelewengan pelaku. Pengusutannya bermula dari laporan masyarakat yang mengadukan Kades Girimulyo, Suparno.
Penyidik menemukan laporan penggunaan bantuan pemerintah pusat yang janggal pada sejumlah proyek di desa itu. Laporan itu dibuat seolah-olah beres, namun proyek tidak sesuai spesifikasi dan sebagian belum selesai dikerjakan.
"Kasusnya enggak di split. Jadi semua perkara penyelewengan dana pusat yang mengindikasi ia pelakunya, diusut sekalian," katanya.Â
Opsi penahanan tersangka akan dilakukan dengan pertimbangan mengamankan barang bukti dan menjaganya tidak melarikan diri. (Lim)