solo

Sudah Dilantik, Kades Baru Tak Langsung Digaji

Senin, 25 Maret 2019 | 12:30 WIB
Pelantikan kades periode 2019-2025 yang bertugas di 16 kecamatan di Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Usai dilantik menjabat di periode 2019-2025 pada Kamis (21/3/2019), 105 kades terpilih langsung bertugas di wilayah masing-masing. Namun, gaji mereka tak serta merta dihitung. 

"Hitungan gaji per 1 April 2019. Karena mereka aktif bertugas melebihi pertengahan bulan Maret, maka tidak bisa masuk sistem penggajian," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat kepada KRJOGJA.com, Senin (25/3/2019).  

Total 145 kades dilantik di periode 2019-2025. Sebanyak 105 diantaranya kades baru, sedangkan 40 sisanya petahana. Utomo mengatakan, kades petahana tetap mendapat gaji untuk Maret. "Yang petahana menang, tak mengalami perubahan untuk hak-haknya," katanya. 

Tak menutup kemungkinan, mantan kades dan kades terpilih berembuk untuk membagi secara adil jatah gaji hingga akhir Maret. "Mantan kades sudah tidak bekerja usai pelantikan, namun masih digaji sampai sebulan penuh. Sedangkan penggantinya yang bekerja. Monggo saja kalau mau berembuk. Diserahkan sesuai kearifan lokal," katanya. 

Kabid Pembinaan Administrasi dan Penyelenggaraan Pemdes, Titik Setiati mengatakan mengatakan pihaknya memproses administrasi penggajian kades terpilih periode 2019-2028 di Badan Keuangan Daerah (BKD). Sesuai Perbup No 96 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer ke Desa, kepala desa digaji Rp 2,5 juta per bulan dan tunjangan jabatan Rp 300 ribu per bulan. Alokasinya diambilkan dari Alokasi Dana Desa (ADD). Selain gaji pokok, kades juga memperoleh penghasilan dari pemanfaatan tanah bengkok.

"Besaran penghasilan masing-masing kades dari bengkok, berlainan. Diatur peraturan desa," katanya. 

Lebih lanjut dikatakan, Kepala desa, aparat desa dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) mendapatkan jaminan dan subsidi dari pemerintah, untuk kepesertaan  BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional kepada Satuan Kerja PPNPN. 

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB