SOLO, KRJOGJA.com - Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Tengah Ramli HS mengatakan pihaknya berhasil membentuk 504 Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yaitu dari 32 tim Pora kabupaten kota dan 472 Tim Pora tingkat kecamatan di seluruh Jawa Tengah.Â
"Tujuan dibentuknya Tim Pora yangdiamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bermaksud untuk memberikan rasa aman baik terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia maupun masyarakat Indonesia yang berdekatan dengan WNA itu," ujar Ramli HS ketika berlangsung pengukuhan Tim Pora tingkat kecamatan se eks karesidenan Surakarta di hotel Sunan, Solo, Senin (18/3/2018).
Ramli HS didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta (Kakanim) Said Ismail menambahkan Tim Pora yang anggotanya terdiri dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan , unsur badan intelijen negara se-Karesidenan Surakarta itu bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan atau instansi terkait dalam hal ini terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah masing-masing .Â
"Diharapkan Tim Pora dapat sebagai wadah untuk melakukan koordinasi dan bersinergi antar instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing khususnya yang berada di wilayah karesidenan Surakarta ,"ujarnya.
Ditambahkan akhir-akhir ini marak di wilayah Indonesia dalam hal menanamkan modal dalam rangka berinvestasi demikian juga dengan semangat pemerintahÂ
untuk mendorong supaya kita memberikan rasa aman kepada warga negara asing untuk datang dalam rangka berwisata . Tentunya diharapkan memberikan implikasi yang positif terhadap kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia.
Diakui oleh Ramli ada institusi yg sempat salah faham dengan adanya payung hukum peraturan presiden untuk menyempurnakan prosedur bila ada WNA yang akan berinvestasi ke Indonesia. Kalau dulu harus nunggu 12 hari sekarang cukup dua hari ijinnya selesai. "Meski cepat pemeriksaan oleh Imigrasi tetap sesuai prosedur. Tujuan penyederhanaan birokrasi perijinan agar wisatawan asing banyak datang ke Indonesia , juga investor asing nyaman berinvestasi di Indonesia." (Hwa)