solo

Dianggap Langgar Netralitas, Walikota Siap Terima Sanksi

Selasa, 26 Februari 2019 | 13:30 WIB
Dianggap langgar netralitas, Walikota Solo siap terima sanksi. (doc)

SOLO, KRJOGJA.com - Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, bersiap menerima sanksi apapun, atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah, (Jateng) terkait deklarasi 35 kepala daerah mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Kendati begitu, rekomendasi Bawaslu kepada Menteri Dalam Negeri (mendfagri) untuk menindaklanjuti pelanggaran etik dalam kasus deklarasi dukungan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 itu, melebihi kewenangannya.

Menjawab wartawan, di Balaikota, Selasa (26/2/2019), Walikota FX Hadi Rudyatmo, mengungkapkan, sangat aneh jika Bawaslu mendasarkan keputusannya pada Undang Undang Nomor 23/2014 yang telah diubah dengan Undang Undang No 9/2015 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Bawaslu hanya dapat memproses pelanggaran Undang-undang Pemilu, sementara deklarasi dukungan 35 kepala daerah terhadap paslon 01, kalaupun dinilai sebagai pelanggaran lebih terkait dengan etik netralitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 tahun 2015.

Seorang kepala daerah yang diusung partai politik (parpol), menurut pria yang akrab disapa Rudy, tidak mungkin bersikap netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang juga dijagokan parpol. Terlebih kepala daerah secara legal diberikan kesempatan untuk berkampanye satu hari dalam satu minggu di luar hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur. Karenanya, Rudy menilai Bawaslu telah melampaui kewenangannya dalam kasus deklarasi dukungan 35 kepala daerah di Jateng itu.

Meski begitu, jika Mendagri nantinya merespon rekomendasi Bawaslu Jateng, dia bersiap menerima sanksi yang bakal dijatuhkan. "Jangankan hanya berupa sanksi teguran, dipecat sekalipun tak menjadi soal," ujar Rudy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC) PDI-P) sembari menyebut, bahkan lebih leluasa berkampanye.

Sebagaimana dikhabarkan, 35 kepala daerah se-Jateng dua pekan lalu melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Ganjar Pranowo, yang disebut-sebut beragendakan deklarasi dukungan terhadap pasangan Calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Jokowi - Ma'ruf Amin. Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jateng melakukan tindakan dengan merekomendasikan kepada Mendagri untuk menindaklanjuti peklanggaran etik netralitas sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah.

Rudy menilai tidak ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan deklarasi tersebut, sehingga bukan menjadi ranah kewenangan Bawaslu. Meski tidak mungkin bisa bersikap netral, namun dia teta menjalankan tugas sebagai kepala daerah secara proporsional dan sesuai aturan yang berlaku. Dalam kaitan kegiatan kampanye, dia mengambil cuti setiap hari Kamis.(Hut)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB