KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Guru honorer kategori K1 dan K2 meminta kejelasan informasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Saat mereka sulit mengakses laman situs untuk mendaftar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar juga tak memberi solusi memuaskan.Â
"Saya datang ke BKPSDM bertanya apakah buka PPPK dan dijawab iya buka. Tetapi kok website belum bisa diakses. Katanya semua kembali ke kebijakan pemerintah pusat. Padahal sebelum daftar kan kami harus konfirmasi ke instansi terkait di daerah. Kalau seperti ini kan membingungkan kami. Informasinya surat belum turun," ujar Koordinator Guru Honorer dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Karanganyar, Dyan Candrasari kepada KR, Rabu (13/2).Â
Tanpa kejelasan informasi, para honorer K1 dan K2 mulai resah, padahal batas akhir pendaftaran P3K tanggal 16 Februari 2019. Sehingga ia menuding sistem dan proses rekrutmen pegawai melalui P3K belum beres. Salah satu guru honorer SD di Jaten, Bayu, menuturkan hingga kini, dia dan rekan-rekannya belum menerima detail informasi seleksi PPPK. Tetapi dia mengaku sudah datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar membicarakan nasib guru honorer.
Lelaki yang mengabdi sebagai guru honorer sejak November 2005 itu berharap guru honorer mendapat prioritas dibandingkan pendaftar umum.
"Informasi mengenai PPPK masih simpang siur. Harapan kami PPPK diperuntukkan honorer dan kontrak sekali sampai pensiun bukan diperbarui setiap tahun. Honorer fungsional pensiun 60 tahun kalau struktural 58 tahun," katanya.Â
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menjanjikan perbaikan penghasilan bagi honorer guru. Valiadasi data guru honorer merupakan modal urgen.Â
"Diselesaikan dulu K1 dan K2 masuk P3K. Usia 59 (setahun sebelum pensiun) masih boleh mendaftar. Setelah honorer habis, baru kemudian dibuka perekrutan P3K untuk umum," katanya seraya mengatakan jumlah honorer guru K2 di Karanganyar sebanyak 247 orang.
Kepala BKPSDM Karanganyar, Siswanto, menyampaikan konsentrasi Pemkab Karanganyar saat ini mencermati isi PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Ia masih mencermati mekanisme, prosedur, penyelenggaraan, kebutuhan formasi, dan lain-lain. Sehingga, belum bisa melangkah lebih jauh karena belum ada instruksi resmi hitam di atas putih terkait rekrutmen P3K. (Lim)
Â