solo

Pemeriksaan Ustad Slamet Ma'arif Dipindah ke Mapolda Jateng

Senin, 11 Februari 2019 | 14:10 WIB
Ketua PA 212 Ust Slamet Ma'arif (tengah). (Foto: Andjar)

SOLO, KRJOGJA.com - Setelah sempat diperiksa sebagai saksi akhirnya Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustad Slamet Ma'arif resmi ditetapkan oleh Polresta Solo sebagai tersangka, Senin (11/2). Pemeriksaan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang dijadwalkan Rabu, (13/2) lokasinya yang semula dijadwalkan di Mapolresta Solo dipindahkan ke Mapolda Jawa Tengah.

Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo didampingi Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai, kepada wartawan, Senin (11/2/2019) membenarkan status Ustad Slamet Ma'arif sebagai tersangka . "Setelah dilakukan gelar perkara status Ust Slamet yang semula saksi dinaikkan menjadi tersangka. "ujar Kapolresta Solo.

Kapolresta Solo menambahkan pasal yang digunakan , pasal 280 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu . Ust Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika Ustad Slamet Ma'arif menyampaikan orasi pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Solo, pada Minggu (13/2/2019) lalu.

Ust Slamet sendiri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo selama lebih kurang 6,5 jam, Kamis (7/2/2019). Selama pemeriksaan tersebut, Slamet mengaku dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik Polresta Solo.

Slamet meyakini bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti yang ditudingkan oleh pelapor. "Alhamdulillah saya sudah diperiksa, dan ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Saya jawab satu persatu," ungkap Ust Slamet  kepada wartawan. (Hwa)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB