SOLO, KRJOGJA.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo menyiapkan layanan baru penerbitan akte kelahiran, dengan proyeksi sebelum pulang dari rumah sakit ataupun fasilitas layanan kesehatan lain, bayi bersangkutan telah memiliki dokumen kependudukan lengkap, serta beberapa fasiliats pendukung. Pun seluruh proses layanan yang bakal diaplikasikan mulai pertengahan Februari depan, selesai di tingkat kelurahan.
Menjawab wartawan di Balaikota, Selasa (29/1/2019), Kepala Dispendukcapil, Suwarta, mengungkapkan, selain memperoleh akte kelahiran, bayi bersangkutan juga telah masuk dalam daftar Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), serta buku bolo kuncoro. Layanan serupa, juga telah diaplikasikan untuk penerbitan akte kematian yang bertajuk besuk kiamat (bela sungkawa kirim akte kematian), yakni sebelum almarhum dimakamkan, Dispendukcapil telah mengirimkan akte kematian, perubahan kartu keluarga, serta perubahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) kepada suami atau isteri yang ditinggalkan.
Seluruh proses pengurusan akte kelahiran otomatis tersebut, jelas Suwarta, selesai di tingkat kelurahan dalam jangka waktu satu hari. Dalam hal ini, orang tua cukup mendaftarkan kelahiran baru ke kelurahan dengan membawa persyaratan standar yang ditetapkan, kemudian petugas di kelurahan akan menginput data yang terkoneksi secara online dengan server Dispendukcapil. Seketika itu juga,petugas Dispendukcapil akan memproses penerbitan dokumen kependudukan, diantaranya akte kelahiran, KIA, perubahan Kartu Keluarga, sedangkan penerbitan JKN-KIS ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Sedangkan pihak Perpustakaan dan Arsip Daerah (Aprusda), akan memberikan buku bolo kuncoro.
Pengambilan seluruh dokumen kependudukan serta fasilitas pendukung tersebut, dilakukan di kantor kelurahan, sebab setelah proses pengerjaaan di Dispendukcapil rampung, seluruh kelengkapan dikirimkan ke kelurahan. "Jadi mereka tidak perlu lagi datang ke Kantor Dispendukcapil sebagaimana berlangsung selama ini," ujar Suwarta sembari menyebut, dalam beberapa hari ke depan, program baru itu akan disosialisasikan kepada petugas di kelurahan serta warga.
Dari sisi kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), baik di jenjang Dispendukcapil maupun aparat di kelurahan, menurtu Suwarta, relatif telah memadai. Layanan baru dalam bidang kelahiran ini, tak jauh berbeda dengan program besuk kiamat yang sudah diaplikasikan sejak beberapa tahun lalu, sehingga bagi para petugas bukan sebuah mekanisme yang baru yang memerlukan waktu untuk melakukan persiapan.
Terkait dengan layanan baru tersebut, Suwarta mengimbau, kalangan orang tua jauh hari sebelum oproses persalinan, telah menyiapkan nama bagi bayi yang akan dilahirkan. Harapannya, begitu bayi lahir, orang tua dapat langsung melapor ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan yang ditetapkan, termasuk nama bayi, dan 24 jam kemudian seluruh dokumen kependudukan yang merupakan hak sipil setiap warga negara, telah diterbitkan. Imbauan ini perlu dilakukan, sebab masih ada orang tua memberikan nama menunggu hingga usia bayi sepasar atau lima hari.(Hut)