solo

Langgar Kode Etik Profesi, Foto Oknum Anggota Polres Wonogiri Dicoret

Selasa, 1 Agustus 2023 | 19:37 WIB
Foto Brigadir DP dihadirkan namun dicoret, dalam upacara PTDH di Mapolres Wonogiri (foto: istimewa )

Krjogja.com - WONOGIRI - Kedapatan melanggar kode etik profesi Polri oknum anggota Polres Wonogiri, Selasa (1/8/2023), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Meski oknum yang dipecat Brigadir DP tidak hadir dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres setempat Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi mencoret foto anggotanya yang nakal tersebut.


Di tempat yang sama Kapolres menyerahkan surat keputusan kenaikan Pangkat Pengabdian kepada AKP Paimin SH (Kapolsek Slogohimo) menjadi Kompol. Brigadir DP diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: KEP/1335/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023.


"Persitiwa ini (PTDH) sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat serta keluarga," ujar Kapolres Indra. (Dsh)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB