solo

Aliran Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP

Rabu, 21 November 2018 | 14:50 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi terbaru memungkinkan dicantumkannya penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di kolom KTP. Bahkan di Kabupaten Sragen, sudah ada warga yang meminta di kolom agama KTPnya diganti dengan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, Haryatno Wahyu Lwiyanto kepada wartawan Senin (21/11) mengatakan, seiring perkembangan administrasi kependudukan, saat ini memang sudah bisa ditulis aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME di kolom agama. "Kalau dulu memang belum masuk. Tapi dengan versi terbaru, akhirnya bisa masuk dan sudah bisa mulai bulan ini," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME banyak sekali jenis alirannya sehingga di kolom KTP tidak bisa ditulis nama aliran yang mereka ikuti. Di kolom agama KTP hanya tertulis penganut kepercayaan terhadap Tuhan YME, tidak bisa tertulis nama aliran kepercayaan yang diikuti.

Di seluruh Indonesia, jelas Wahyu, terdapat banyak sekali aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME dan beberapa di antaranya ada di Sragen. Saat dirinya mengisi acara sosialisasi di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollnmas), sudah ada warga yang menanyakan terkait perubahan kolom agama tersebut. Bahkan sudah ada yang mengajukan agar kolom agama di KTP diganti. (Sam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB