SOLO, KRJOGJA.com - Pembayaran retribusi sampah yang selama ini dilakukan secara manual dengan menerjunkan petugas pemungut, secara bertahap digantikan menggunakan sistem elektronik. Ujicoba pembayaran retribusi sampah non-tunai diaplikasikan kepada warga di lingkungan Rukun Warga (RW) 9 Pucangsawit, sekaligus diarahkan sebagai pilot project.
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menjawab wartawan, usai peluncuran pembayaran retribusi sampah non-tunai, di Pendapa RW 9 Pucangsawit, Kamis (18/10/2018) mengungkapkan, penerapan sistem elektronik merupakan konsekuensi logis dari komitmen Kota Solo menjadikan diri sebagai smart city. Dari sisi besaran retribusi yang harus dibayarkan untuk kategori rumah tangga, memang relatif kecil, yakni berkisar Rp 3 ribu hingga Rp 7 ribu per bulan, tapi sistem tersebut diyakini mampu memperkuat tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Sistem pembayaran secara elektronik menggunakan kartu, jelas pria yang akrab disapa Rudy, seberapapun nominal yang dibayarkan masyarakat, akan terpantau selain pula kemungkinan kebocoran dapat ditekan semaksimal mungkin. Sejumlah transaksi pembayaran di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Solo, saat ni telah mengacu sistem elektronik, diantaranya pembayaran retribusi pasar tradisional, pajak daerah, uji kendaraan niaga, parkir, dan sebagainya.
Berdasar hasil evaluasi penerapan sistem elektronik di berbagai bidang tersebut diketahui cukup efektif, tak saja dari sisi intensifikasi pembayaran, tetapi juga kemudahan pelayanan kepada masyarakat. "Kemungkinan terjadi kebocoran jelas dapat ditekan secara maksimal, demikian pula potensi pendapatan dapat dipetakan secara riil," ujarnya sembari menyebut, sebab seluruh alur pembayaran tercatat melalui sistem di perbankan yang terkoneksi dengan institus etrkait di lingkungan Pemkot Solo.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sri Wardhani Poerbowidojo, terpisah mengungkapkan, pembayaran retribusi sampah selama ini memang belum optimal. Artinya, masih banyak wajib retribusi retribusi, baik skala rumah tangga maupun usaha, belum menunaikan kewajibannya. Dari hasil pemetaan, wajib retribusi sampah di Solo, tercatat sekitar 5 ribu untuk pelaku usaha, serta dan 70 ribu untuk kategori rumah tangga.
Diperkirakan, masih ada sekitar 40 ribu wajib retribusi yang belum tertangani secara optimal, dengan berbagai sebab, diantaranya warga merasa tidak memerlukan layanan persampahan, karena mampu mengelola sampah secara mandiri. Jika ujicoba pembayaran retribusi sampah di RW 9 Pucangsawit bisa berjalan efektif, tambahnya, akan diperluas ke wilayah lain di seluruh penjuru kota.(Hut)