solo

Pemkab Buka Posko Pengaduan Kecurangan Perdes

Selasa, 14 Agustus 2018 | 14:27 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membuka Posko aduan seleksi perangkat desa (Perdes). Posko yang akan dibuka selama tiga hari ke depan ini menindaklanjuti banyaknya protes terkait pelaksanaan seleksi perdes yang dituding ada kecurangan dan permainan. 

Kepala Inspektorat Sragen sekaligus salah satu anggota Posko aduan seleksi perdes Sragen, Wahyu Widayat, Selasa (14/8) mengatakan, posko aduan terdiri dari berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Inspektorat, Badan Kesbangpol, Bagian Pemdes, dan Bagian Hukum. 

"Posko ini kami buka tidak lama karena harus berpacu dengan waktu. Posko kami buka mulai Selasa hingga Kamis. Kami ambil waktu itu karena batas akhir penetapan SK pengangkatan perdes pada 20 Agustus 2018 hingga 21 Agustus 2018," ujarnya.

Menurut Wahyu, setiap aduan yang masuk nantinya akan diverifikasi dan cek sehingga diketahui kepastiannya seperti apa. Bila hasil verifikasi aduan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran pidana, tim posko akan melemparnya ke Polres Sragen untuk ditindaklanjuti. "Adanya posko ini diharapkan bisa memperlancar keseluruhan proses rekrutmen perdes hingga tahap pelantikannya. Ini adalah respons Bupati setelah adanya demo, agar semua segera terang benderang," jelasnya.

Wahyu menerangkan tim Posko diketuai Sekda Sragen, Tatag Prabawanto. Sedangkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wabup Sragen Dedy Endriyatno sebagai penanggung jawab. "Langkah ini menyikapi situasi yang berkembang. Toh tidak ada aturan yang kami tabrak. Silakan semua yang merasa dirugikan bisa melapor, tapi harus disertai bukti," tandasnya. (Sam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB