solo

Dispendukcapil Tunggu Pusat Soal EKTP Aliran Kepercayaan

Jumat, 13 Juli 2018 | 17:45 WIB

SOLO, KRjogja.com - Kendati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat terkait teknis pergantian data pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Sejauh ini, pergantian data kependudukan tersebut masih dimatangkan tim teknis Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri hingga tataran aplikasi.

Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta, menjawab wartawan, di Balaikota, Jumat (13/7), mengaku, hingga kini belum menerima surat resmi dari Kemendagri tentang persoalan tersebut, sehingga tidak bisa serta merta melakukan perubahan data kependudukan bagi penganut aliran kepercayaan. Terlebih, perubahan data kependudukan tersebut, terkait dengan blanko e-KTP yang pernah direncanakan memisahkan kolom agama dan kolom kepercayaan. Selain itu, perubahan data kependudukan juga hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan masing-masing warga.

Meski begitu, tambah Suwarta, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Kebudayaan yang menangani persoalan aliran kepercayaan di tingkat lokal, ataupun Ditjen Dukcapil Kemendagri, terkait sistem aplikasi data kependudukan yang mungkin peru diperbarui. Dia memproyeksikan, begitu Pemerintah Pusat menerbitkan teknis pergantian data kependudukan bagi penganut aliran kepercayaan hingga tataran aplikasi, pihaknya dapat langsung merealisasikannya di lapangan.

Menjawab pertanyaan tentang populasi penganut aliran kepercayaan di Solo, Suwarta mengaku belum mengetahui secara persis, sebab data tersebut berada di Dinas Kebudayaan. Dispendukcapil, tambahnya, sekadar menerbitkan dokumen kependudukan atas dasar permohonan warga. Bisa saja, data penganut aliran kepercayaan pada Dinas Kebudayaan nantinya berbeda dengan data pada Dispendukcapil, sebab bisa saja terjadi tak seluruh penganut aliran kepercayaan mengajukan permohonan perubahan data kependudukan pada kolom agama.

Semula, perubahan data kependudukan bagi penganut aliran kepercayaan ini, mulai direalisasikan pada 1 Juli lalu. Hanya saja, sejauh ini belum diperoleh kepastian, terutama menyangkut teknis pelaksanaan. Sementara itu, data yang diperoleh dari Dinas Kebudayaan menyebutkan, jumlah penganut aliran kepercayaan di Solo, tercatat sekitar 11.680 orang yang teristribusikan dalam 20 kelompok saling berbeda. (Hut)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB