SOLO, KRJOGJA.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyatakan larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) seharusnya didukung semua kalangan.
Pemerintah dan DPR juga harus mendukung, karena DPR merupakan representasi rakyat. "Rakyat butuh perwakilan yang pro terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Kalau DPR menolak itu aneh," kata Busro sebelum mengikuti rapat pleno PP Muhammadiyah di gedung Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (06/06/2018).
Seruan moral KPU sudah seharus didukung semua kalangan. Memang bekas napi korupsi berhak menjadi baik. Namun untuk mengulang menduduki jabatan publik apakah pemerintah berani mengambil resiko.
Busyro menjelaskam korupsi di Indonesia semakin jelas menunjukkan jenis korupsi politik. Korupsi dilakukan pejabat di berbagai level dengan permainan bisnis. Pejabat publik melakukan korupsi karena adanya tekanan kekuatan bisnis pemodal.
"Mereka reques kemauan pebisnis," katanya. Apakah realita ini dibaca pemerintah atau tidak. Padahal semua tahu di masyatakat banyak stok orang bersih dan memiliki komitmen terhadap percegahan korupsi. Tapi kenapa mereka tidak didorong.(Qom)