solo

PPDB Jenjang SMP Disiapkan Dua Jalur PIP dan Reguler

Kamis, 12 April 2018 | 14:46 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan pada jenjang SMP di Sukoharjo menjadi dua jalur yakni jalur Program Indonesia Pintar (PIP) dan jalur reguler. Perubahan juga dilakukan berkaitan dengan tidak diperhitungkannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo hanya akan menerapkan penggunaan kartu resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Dwi Atmojo Heri, Kamis (12/4) mengatakan, sudah ada kebijakan resmi dari Pemkab Sukoharjo berkaitan dengan PPDB SMP tetap menggunakan online. Sebelumnya sempat muncul wacana perubahan menjadi offline atau manual menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat. Kembali diterapkannya PPDB online untuk mempermudah sistem pendaftaran di sekolah.

Pada pelaksanaan PPDB SMP Tahun Ajaran 2018/2019 menggunakan dua jalur yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan reguler. Sosialisasi sudah dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo kepada pihak sekolah dan masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan.

“Prinsip pelaksanaan PPDB SMP dilakukan tanpa diskriminasi atas pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial maupun ekonomi. Selain itu berdasarkan nilai rapor untuk jalur PIP dan nilai USBN untuk jalur reguler,” ujar Dwi Atmojo Heri.

PPDB SMP dibagi menjadi tiga zona yakni zona 1, zona 2 dan luar zona. Untuk jalur PIP hanya berlaku di zona 1 sesuai daya tampung. Selama proses pendaftar calon siswa baru tidak ditarik biaya atau gratis.

Calon siswa baru sebelum mendaftarkan diri ke SMP yang dituju harus melengkapi syarat pendaftaran. Untuk jalur PIP salah satu syaratnya yakni 2 lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukan KK asli yang sudah dilegalisir, foto copy 2 KIP/PKH/KKS/KPS asli atau buku rekening bank yang menunjukan bahwa siswa tersebut pernah menerima PIP dari pusat.

Sedangkan untuk jalur reguler seperti syaratnya menunjukan sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) sementara asli 1 lembar dan foto copy 1 lembar, surat keterangan lulus asli.

“PPDB SMP dilakukan dua jalur yakni PIP dan reguler tetap menggunakan sistem online. Pada PPDB nanti SKTM tidak diperhitungkan sebagai antisipasi penyalahgunaan,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB