solo

Tanah Digusur STP, Warga dan Mahasiswa Melawan

Senin, 9 April 2018 | 14:46 WIB

SOLO (KRjogja.com) - Puluhan warga Jebres Tengah bersama mahasiswa melakukan perlawanan dengan menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Gladag dan depan Balaikota, menolak penggusuran 23 hunian warga di atas tanah Hak Pakai (HP) Nomor 105 atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang akan dipergunakan untuk perluasan Solo Techno Park (STP). 

Mereka berdalih, Pemkot Solo bersikap tidak adil, sebab warga penghuni lahan berstatus HP di lokasi lain memperoleh tanah pengganti saat terkena proyek pemerintah, namun 23 warga Jebres Tengah penghuni HP 105 tak memperoleh perlakuan sama.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Edo Johan, menjawab wartawan di sela aksi, Senin (9/4) mengungkapkan, selama warga menghuni tanah HP Nomor 105 sejak tahun 1999, setiap tahun memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Itu artinya, ada pengakuan dari pemerintah atas keberadaan 23 hunian warga, kendati mereka mengakui memang tidak memiliki legalitas kepemilikan berupa sertifikat tanah.

Jika warga penghuni HP Nomor 11 di Kelurahan Semanggi, HP nomor 10 di Kelurahan Tipes, dan HP Nomor 40 dan 43 di Kelurahan Pucangsawit, bisa diberikan sertifikat HM ketika terkena proyek pembangunan, Edo mempertanyakan, kenapa 23 warga Jebres Tengah digusur begitu saja. Bahkan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menurut Edo, disebut sebut akan membolduser hunian warga jika hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak mengosongkan lahan HP Nomor 105. "Ini tidak adil, terlebih tanah menjadi sumber kehidupan warga, baik secara ekonomis maupun sosiologis," ujarnya.

Menjawab pertanyaan tentang Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan Pemkot Solo hingga dua kali, Edo mengaku, sejauh ini hanya menerima SP kedua. Dia menilai, Pemkot Solo berlaku semena-mena, cenderung ingin mempercepat proses penggusuran hunian warga. Karenanya, warga bersikeras untuk terus  mempertahankan hunian dengan sgala resiko yang bakal dihadapi.

Di sisi lain, Walikota FX Hadi Rudyatmo, terpisah menjawab wartawan, mengungkapkan, persoalan tanah HP Nomor 105 Kelurahan Jebres, termasuk keberadaan hunian, sudah jelas. Demikian pula, Pemkot Solo telah menawarkan solusi, diantaranya memberikan hunian pengganti di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Jurug, bagi warge pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Solo, sedangkan warga dari luar kota diberikan bantuan uang bongkar dan ongkos angkut.

Tentang tudingan perlakuan tidak adil terhadap warga penghuni tanah HP, pria yang akrab disapa Rudy itu menjelaskan, status hunian warga di lahan HP 105 berbeda dengan hunian di HP 10, 11, 40, maupun Nomor 43. Hunian warga padan tanah HP Nomor 10, 11, 40, dan 43, pada umumnya telah berlangsung sejak puluhan tahun silam atau lebih dari 20 tahun, sehingga sesuai amanat Undang-Undang bisa diberikan hak kepemilikan atas tanah. Sedangkan 23 warga Jebres tengah, mulai menempati tanah HP Nomor 105 baru sekitar tahun 2000-an, atau kurang dari 20 tahun. Karenanya, Pemkot Solo tak akan merevisi kebijakan terhadap persoalan hunian warga pada tanah HP Nomor 105. (Hut)

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB