KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Meski forum mediasi tak dihadiri Raja Mangkunegoro, Pemkab Karanganyar bakal menemui sendiri penguasa Pura Mangkunegara itu untuk mengajak bermusyawarah terkait konflik aset bekas pabrik gula (PG) Colomadu. BUMN maupun Pura Mangkunegaran diminta berembuk sebelum menempuh jalur hukum.
“Akhir Maret kemarin diadakan pertemuan dengan mengundang BUMN yang diwakili PTPN IX, BPN dan pihak Mangkunegaran yang difasilitasi Pemkab Karanganyar di rumah dinas. Namun, raja tidak hadir maupun mewakilkannya. Sebenarnya bukan substansi itu (keabsahan sertifikat aset eks PG Colomadu) saja yang dibahas, namun tentang keberadaannya di wilayah Karanganyar dan bagaimana seharusnya BUMN menyikapi,†kata PJs Bupati Karanganyar, Prijo Anggoro Budi Rahardjo kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).
Kepada manajemen PTPN IX selaku perwakilan BUMN yang mengelola eks PG Colomadu, Prijo mengungkapkan rasa kecewa karena kurang dilibatkan di tiap agendanya. Bekas pabrik peninggalan KGPAA Mangkunegara IV itu kini bertransformasi menjadi De Tjolomadoe, sebuah wahana ekshibisi seni dan budaya bertaraf internasional milik PTPN IX.
“Saya tegur sekalian manajemennya datang. Ternyata ini kurangnya komunikasi berbagai pihak. Bagaimanapun juga, itu di wilayah Karanganyar,†katanya.
Prijo mengaku hanya melihat bangunan muka De Tjolomadoe ketika melewati Jalan Adi Soetjipto, namun belum pernah sekalipun mengunjunginya. Ia beralasan, pengelola tidak pula mengundangnya di agenda launching maupun pameran selanjutnya.
Soal gugatan MN IX ke pengadilan terkait penerbitan sertifikat bekas PG Colomadu, ia tak mau mengintervensi. Sesuai ranah hukum, masing-masing dipersilakan membuktikan di pengadilan.
“Hendaknya mediasi dulu. Tapi kalau para pihak melanjutkan saya enggak bisa melarang,†katanya. Â
Prijo mengatakan bakal menemui secara langsung Raja Mangkunegoro, KGPAA MN IX, setelah gagal menghadirkannya di forum mediasi.