solo

15 Parpol Diverifikasi, 1 Parpol Lolos

Kamis, 1 Februari 2018 | 15:13 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - Sebanyak 16 partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sragen, 15 di antaranya terpaksa harus mengikuti proses verifikasi. Sementara satu parpol yang sudah dipastikan lolos atau memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019 yakni Partai Perindo.

Komisioner KPUD Sragen, Dyah Nur Widowati kepada wartawan Kamis (1/2) mengatakan, proses verifikasi dilakukan parpol dilakkan selama 3 hari. Verifikasi dilaksanakan sebagai tindaklanjut amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan KPU (PKPU) No 6/2018. 

"Pascaputusan MA (Mahkamah Agung) dan terbitnya PKPU No 6 tahun 2018, maka semua partai politik peserta Pemilu tahun 2014 maupun parpol baru yang terdaftar harus dilakukan verifikasi secara adil dan setara," ujarnya.

Menurut Dyah, verifikasi meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keanggotaan sesuai dengan KTP Elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Selain itu Dokumen status domisili kantor parpol, surat keterangan domisili dari pejabat kewilayahan seperti lurah atau kepala desa dan surat pernyataan parpol tidak akan pindah domisili kantor parpol sampai akhir pemilu 2019.

Hasil verifikasi 15 parpol yang dilakukan, jelas Dyah, nantinya akan disampaikan ke semua parpol pada Jumat 2 Februari mendatang. Sedangkan bagi parpol yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk pembenahan pada 3 sampai 5 Februari. 

"Setelah pleno kalau belum memenuhi syarat verifikasi administrasi, perkantoran, kepengurusan, dan keterwakilan 30 persen perempuan, 5 persen syarat keanggotaan 50 persen atau 10 kecamatan, masih akan ada perbaikan ditanggal 3-5 Februari. Apabila tidak ada perbaikan berarti selesai," tambahnya. (Sam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB