KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pembebasan lahan di area perluasan interchange tol Solo-Mantingan, tepatnya di Kecamatan Colomadu, Gondangrejo, dan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar diproses.Â
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar, Priyanto mengatakan interchange yang dibangun tiga lokasi itu tersebar di beberapa desa. Gondangrejo di Karangturi, Jeruksawit, dan Wonorejo. Colomadu di Ngasem dan Klodran. Sedangkan Kebakkramat di Kemiri. "Paling banyak di Kebakkramat ini 200 bidang," kata dia, Rabu (01/11/2017).
Dia mengatakan, hasil penaksiran nilai aset atau appraisal di lahan tambahan itu telah dilaporkan ke satuan kerja pemerintah pusat untuk proses pembayaran. Sejauh ini, ongkos pengerjaan fisik, yuridis memakai dana talangan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di bawah Kementrian Keuangan.
"Rencana pada pekan ini, ganti rugi pemakaian aset privat untuk perluasan interchange dibayarkan untuk empat desa dulu. Nanti bertahap selanjutnya dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Namun progres fisiknya terus dikebut."
Dia menambahkan pembayaran ke pemilik lahan diampu satuan kerja pemerintah pusat. Ia meyakini nilainya sangat layak. Pada prinsipnya, pemilik lahan dipersilakan mengajukan banding melalui proses konsinyasi di pengadilan.“Ada satu pemilik lahan masuk ke konsinyasi,†katanya. (Lim)