KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2018 diusulkan Rp 1.696.000 atau naik 8,71 persen dari UMK 2016 sebesar Rp 1.560.000. Usulan itu disepakati Dewan Pengupah dalam sidang yang difasilitasi Pemkab Karanganyar.
"Perhitungan itu didasari PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, keputusan finalnya diserahkan ke Dewan Pengupahan, biarkan mereka bernegosiasi. Kami hanya memfasilitasi. Alhamdulilah disepakati sesuai aturan normatif. Saat ini, nilai usulan UMK Kabupaten Karanganyar tahun 2018 Rp 1.696.000 disampaikan ke gubernur," ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Waluyo Dwi Basuki kepada KRJOGJA.com, Selasa (31/10/2017).
Secara normatif, nilai inflasi periode September 2016 sampai September 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen cukup mempengaruhi. Perhitungan nilai tersebut menghasilkan angka 8,71 persen yang dikalikan dengan UMK 2017. "Ada kenaikan Rp 135.876. UMK tahun 2018 lebih tinggi dibanding sebelumnya," katanya.
Terkait besaran UMK 2018, Anggota Dewan Pengupah Kabupaten Karanganyar, Murjoko mengakui tidak mudah menjalin kesepakatan dengan semua anggota dewan yang terdiri dari perwakilan pekerja dan pengusaha. Dalam tiga kali sidang, selalu mencuat perselisihan. Namun, semua dikembalikan lagi ke aturan PP No 78 tahun 2015 dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pemerintah menjadi fasilitator. Kami juga sama-sama berharap kemitraan di industri ini menguntungkan semua pihak," katanya.
Nilai usulan UMK 2018 diperkirakan tertinggi se eks karisidenan Surakarta. Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan meminta semua pihak melaksanakan kesepakatan sidang pengupahan. UMK tersebut tak boleh diingkari perusahaan di Karanganyar.
"Selama tiga tahun terakhir, sidang pengupahan selalu saja udrek-udrekan. Angka sudah final. Setelah menandatangani berita acara, dari asosiasi pengusaha akan melaksanakannya dengan penuh jiwa besar," katanya.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono memastikan nilai usulan UMK 2018 murni kesepakatan Dewan Pengupahan. Pemkab berkapasitas menyelenggarakan sidang, namun tidak mengintervensinya. Ia mengatakan, hasil akhir diharapkan memuaskan para buruh dan melegakan para pemberi kerja.