SOLO KRJOGJA.com – Kasus dugaan penipuan terhadap enam warga negara Korea yang menjerat Ketua REI (Real Estate Indonesia ) , Antonius Hendro Prasetyo dinilai terlalu dipaksakan. Sebab, terdakwa dalam kasus tersebut juga sebagai korban yang turut menyetor kepada pihak pengembang apartemen M-Icon di Sinduharjo, Sleman, Yogyakarta.
Antonius kepada wartawan, Rabu (18/10/2017) terkait pemberitaan WN Korea Perkarakan Pengusaha Real Estate Solo mengatakan dirinya juga menjadi korban. “Kerabat saya , rekan bahkan saya sendiri juga mengalami total kerugian senilai Rp1,9miliar karena telah menyetor uang ke pengembang apartemen M-Icon. Kok malah saya yang diperkarakan seolah-olah membawa uang senilai Rp1,8miliar milik Yun Tae Kim (Mr Kim) dan rekan-rekannya. Uang dari enam warga Korea tersebut sudah saya setorkan juga ke pihak M-Icon. Saya punya bukti setorannya,†ujar Anton seraya menunjukkan bukti transfer maupun kuitansi pembayaran seputar kasus penggelapan yang dituduhkan terhadapnya.
Menurut Antonius, dirinya sama sekali tidak pernah membujuk Kim untuk turut membeli apartemen tersebut. Akan tetapi, justru Kim sendirilah yang tertarik dan datang kepada dirinya untuk mendapatkan harga murah penjualan unit apartemen. Jika melalui sales marketing, Kim mendapatkan harga senilai Rp660an juta. Sedangkan, jika melalui Antonius, Kim mampu memperoleh harga apartemen senilai Rp481jutaan.
Disisi lain, kata Antonius, upaya yang dilakukan Kim juga untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil mengumpulkan rekan-rekannya warga Korea dalam pembelian apartemen M-Icon.
"Posisi saya dalam pembelian apartemen ini sebagai broker (makelar), saya tidak termasuk dalam struktur M-Icon tersebut. Saya heran , saya malah yang diperkarakan. Padahal saya ini juga korban," tegas Anton.
Terkait kasus tersebut, Anton juga menjabat sebagai Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah cabang Solo ini mengaku memiliki bukti kuat ketidakterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penipuan enam warga Korea itu. Salah satu bukti tersebut adalah kwitansi pembayaran uang dari enam warga Korea dengan total Rp1,8miliar yang telah ditransferkan kepada pihak pengembang apartemen.
“Termasuk, bukti PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli-red) yang telah dilakukan oleh pihak Kim dengan pengembang apartemen tersebut,†ungkap Antonius. (Hwa).