KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Peredaran rokok tanpa cukai tembakau, cukai palsu dan kedaluwarsa ditengarai marak di wilayah pinggiran Kabupaten Karanganyar. Karena itu, Satpol PP serta Bea dan Cukai Surakarta siap menggerebek lokasi sasaran.
"Kami memiliki intelijen Satpol PP. Terdeteksi banyak sekali (temuan) di wilayah perbatasan seperti wilayah Tawangmangu, Jatiyoso, Jenawi dan Gondangrejo. Untuk rokok putih atau tanpa merek, itu produksi rumah tangga,†kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Nugroho dihadapan peserta Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok DBHCHT bagi Perangkat Pemerintah/Toga/Tomas/Pedagang di Sondokoro, Tasikmadu, Rabu (23/08/2017).
Joko menjelaskan penertiban praktik penjualan barang bercukai ilegal wajib dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait. Ia menyebut, peredarannya menimbulkan kerugian negara. Barang-barang terkena cukai menyumbang pendapatan negara secara signifikan. Di Karanganyar, Pemda memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2017 Rp 9,8 miliar atau naik dari tahun 2016 Rp 6,7 miliar.
Kasubbag Bantuan Hukum Setda Pemkab Karanganyar, Sunarno mengatakan, barang kena cukai (BKC) meliputi minuman beralkohol, miras dan hasil tembakau. Barang-barang itu dikenai cukai saat diproduksi di dalam negeri maupun barang impor. Sesuai UU no 11 tahun 1995 tentang Cukai, pengusaha berkomoditas BKC wajib mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). (R-10)